THR PNS 2025 Dijadwal Cair, Maret 2025, Tapi Ada Kelompok ASN Yang Tidak Menerima, SIapa itu?

Menurut penuturan Prabowo, THR untuk ASN rencananya akan cair di bulan Maret 2025.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribun Pekanbaru
ILUSTRASI UANG THR - Menurut penuturan Prabowo, THR untuk ASN rencananya akan cair di bulan Maret 2025. 

SURYA.CO.ID – Setelah lama ditunggu, Tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 akan segera cair.

Kabar gembira ini juga sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut penuturan Prabowo, THR untuk ASN rencananya akan cair di bulan Maret 2025.

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2025). 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memberikan sinyal bahwa gaji ke-13 dan THR PNS 2025 tetap akan cair.

Pernyataan itu menyusul isu yang ramai beredar di media sosial bahwa THR PNS tahun ini tidak cair.

Baca juga: Dukung Efisiensi Anggaran, Cak Eri Hapus Rencana ASN Surabaya Kunjungan Luar Negeri

“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Bendahara Negara itu, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025). 

Namun, perlu diketahui, bahwa tidak semua ASN berhak menerima THR PNS 2025.

Hanya beberapa kelompok ASN saja yang berhak menerimanya.

Siapa saja kelompok ASN yang tidak menerima THR 2025?

Pemberian THR kepada ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.

Baca juga: Link Download Kalender 2025 Terbaru dan Daftar Hari Libur Nasional Terbaru

Merujuk Pasal 5 PP Nomor 14/2024, THR tidak akan diberikan kepada  PNS dan TNI-Polri yang sedang dalam kondisi tertentu.

Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak berhak menerima THR:

  • PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
  • PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok yang berhak menerima THR PNS

Pemerintah telah menetapkan pemberian THR kepada ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 14/2024.

Mengacu aturan tersebut, THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved