Berita Viral
Telanjur Kades Kohod Tuduh Sosok S yang Palsukan SHGB Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Berkata Lain
Dalih Kades Kohod Arsin yang membantah memalsukan surat izin pagar laut Tangerang dan menuduh sosok S yang terlibat, dibantah Bareskrim Polri.
SURYA.co.id - Dalih Kades Kohod Arsin yang membantah memalsukan surat izin pagar laut Tangerang dan menuduh sosok S yang terlibat, dibantah Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kades Kohod Arsin melalui kuasa hukumnya, Yunihar membantah dia terlibat dalam proses pemalsuan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut Tangerang.
Menurut pengakuan Arsin kepada Yunihar, stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan warga selama ini palsu.
Karena Arsin tidak merasa pernah menandatangani surat tersebut.
Tak hanya itu, Arsin juga mengungkap adanya pihak ketiga yang terlibat dalam proses pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang ini.
• Tabiat Kades Kohod yang Arogan dan Suka Pamer Dikuliti Warga, Kini Ditantang Keluar: Kenapa Takut?
“Stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan di warga itu palsu dan Arsin tidak pernah menandatangani."
"Dan, semua itu (proses pemalsuan) dilakukan oleh pihak ketiga,” kata Yunihar, dilansir Kompas.com, Jumat (13/2/2025).
Lebih lanjut Yunihar juga mengungkap pengakuan Arsin yang menyebut bahwa pembuatan surat izin di Desa Kohod dilakukan oleh pihak ketiga berinisial 'S.'
Pihak ketiga itu juga sudah melakukan pembuatan surat izin sejak tahun 2021 lalu.
Yunihar menyebut, sosok 'S' ini bukanlah orang asing, karena namanya bisa ditelusuri melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Ya, kalau teman-teman telusuri siapa yang kemudian mengajukan ke PKKPR itu, di situ jelas ada kop suratnya,” ungkap Yunihar.
Kuasa Hukum Arsin itu menambahkan, S ini datang ke Desa Kohod pada tahun 2021, bertepatan saat Arsin baru menjabat sebagai Kades.
Saat datang ke Desa Kohod, S menawarkan jasa sekaligus memberikan harapan bagi Arsin yang baru duduk di jabatannya.
“Ya, pihak ketiga datang ke desa menawarkan jasa dengan memberikan harapan-harapan. Saya kira di mana beliau waktunya menjabat Kepala Desa ya sah-sah saja gitu kan (menerima bantuan pihak ketiga),” terang Yunihar.
Ditambah lagi, S ini dinilai sebagai orang yang berpendidikan dan mengerti hukum.
Arsin pun menjadi tak ragu untuk menggunakan jasa S ini.
Bersamaan dengan datangnya S, permintaan warga untuk membuat surat izin membludak karena desas-desus masuknya pengembang di wilayah Kohod.
“Karena tidak ada keraguan maka tawaran itu difasilitasi ketika ada warga seirama juga ada permintaan tawaran ya dipenuhi, jadilah itu,” kata Yunihar lagi.
Bagaimana respons penyidik soal bantahan Arsin ini?
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro yang dikonfirmasi hal ini mempersilakan Arsin berkoar di media atau di luar.
"Perkara dia menyampaikan di media dan di luar, itu bukan penilaian bagi kami. Yang kami uji saat pemeriksaan," kata Djuhandani dikutip dari tayangan Kompas TV pada Jumat (14/2/2025).
Djuhandani pun enggan mengomentari tentang sosok S yang disebut kuasa hukum Arsin.
"Saat pemeriksaan, keterangan-keterangan yang disampaikan baik itu menyangkal dan lains ebagainya, kami persilakan. Pada prinsipnya, keterangan saksi nanti akan kami uji dalam proses gelar maupun pembuktian lainnya," katanya.
Djuhandani memastikan Arsin telah diperiksa pada Kamis (13/2/2025).
Penyidik sudah merasa cukup memeriksa saksi-saksi kasus ini yang jumlahnya mencapai 44 orang.
Saat ini penyidik tinggal menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) terkait barang-barang yang palsu.
"Kasus di Kohod ini berbeda dengan di Bekasi. Kalau di Kohod, pemalsuan dokumen dilakukan pada saat sebelum, atau saat proses penerbitan sertifikat. Kalau di Bekasi, pemalsuan dilakukan pasca terbit sertifikat asli, atas nama pemegang hak yang sah. Lalu diubah menjadi nama pemegang hak yang baru, yang tidak sah. Diubah dengan alasan revisi, dimasukkan perubahan ordinat dan nama. Sehingga ada pergeseran tempat dari darat ke laut, dengan luasan yang lebih luas," terangnya.
Djuhandani memperkirakan dalam beberapa hari ke depan hasil labfor sudah selesai dan pihaknya akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka atau tidak.
Djuhandani memastikan pemalsuan surat ini hanya pintu awal untuk mengusut kasus pagar laut Tangerang.
"Itu tidak berhenti di situ saja. Karena ini masih berawal dari pemalsuan, belum melangkah ke hal-hal lain, turut serta membantu dan lain sebagainya," tegasnya.
Terkait kemungkinan kades kohod akan dicekal, Djuhandani belum memastikan.
"Proses pencekalan harus tersangka. Klaua saksi, kita lihat ya," katanya.
Sebelumnya, Djuhandani mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod.
Dikatakan, dalam penggeledahan di kediaman dan kantor Kepala Desa Kohod, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan dokumen.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta berbagai peralatan lainnya.
"Kami menduga alat-alat tersebut digunakan untuk memalsukan dokumen dan surat-surat lainnya. Kami juga menemukan sisa kertas yang identik dengan yang digunakan untuk membuat warkah," ujar Djuhandani di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Warga Kohod Serukan Gerakan Tangkap Arsin

Meski Bareskrim telah memeriksa Arsin, namun warga Kohod nyatanya belum melihat batang hidung Arsin bin Asip.
Hingga muncul Gerakan Tangkap Arsin dalam lingkup Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Gerakan Tangkap Arsin dibentuk oleh Kelompok Laskar Jiban.
Ketua kelompok tersebut, Aman Rizal menyebut anggotanya mencapai 400.
"Tujuannya untuk antisipasi buronnya Arsin karena kami sudah membuat tidak percaya dengan kinerja Arsin dan Enjang Karta sebagai Sekretaris Desa," kata Aman kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2025) malam.
Aman mengatakan, warga Kohod sebelumnya pernah mengadukan Arsin ke Inspektorat dan Bupati Tangerang, tetapi tidak ada respons.
Aman menduga ada pihak yang melindungi Arsin sehingga laporan warga tidak digubris juga.
Kini Aman menyebut Arsin telah 'menghilang' bahkan mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Saat ini Arsin tidak diketahui keberadaannya, padahal proses hukum sedang berjalan," tambahnya.
Warga Kohod lainnya, Oman mendukung upaya penegak hukum dalam pemeriksaan Arsin.
Bahkan warga Kohod rela membantu mencari Arsin jika nantinya Kadesnya tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kades Kohod Bantah Palsukan Surat Izin Pagar Laut, Sebut Ada Pihak Ketiga yang Terlibat, Inisial S
Kades Kohod
Kades Kohod Tersangka
Pagar Laut Tangerang
Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
Bareskrim Polri
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Willy Aditya yang Tegur dan Ancam Usir Ahmad Dhani Gegara Interupsi Terus Ariel-Judika |
![]() |
---|
'Ya Allah Mau Jadi Apa Bangsa Ini' kata Raisa, Sederet Artis Berduka, Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Buntut Kasus 5 Pelaku Judi Online Rugikan Bandar Ditangkap, Polisi Ringkus Adminnya, Ada yang Buron |
![]() |
---|
Pasha Ungu hingga Denny Sumargo Melayat ke Rumah Affan Kurniawan, Driver Ojol Korban Rantis Brimob |
![]() |
---|
Rekam Jejak Irjen Abdul Karim, Kadiv Propam yang Gerak Cepat Amankan Brimob Pelindas Affan Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.