Korupsi di PT Timah

Fakta-Fakta Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Suami Sandra Dewi Juga Didenda Rp 420 M

Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi yang menjadi terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, diputus hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
kolase tribunnews/fahmi ramadhan
VONIS HARVEY MOEIS DIPERBERAT - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam sidang, Kamis (13/2/2025).Ini sosok Teguh Harianto, ketua majelis hakimnya. 

SURYA.co.id - Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi yang menjadi terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, diputus hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Hukuman Harvey Moeis ini lebih berat dari putusan sebelumnya yaitu 6,5 tahun penjara. 

Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis (13/2/2025) pagi. 

Selain hukuman yang semakin lama, Harvey Moeis juga dikenakan denda sebesar Rp 420 miliar, sebagai bagian dari pertanggungjawabannya. 

Berikut fakta-fakta putusan hukuman Harvey Moeis selengkapnya. 

1. Dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun 

Hukuman terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. 

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

2. Denda Menjadi Rp 420 miliar

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. 

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. 

Dalam hal ini, jika Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun. 

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh. 

3. Hasil Putusan Banding Kejagung 

Putusan di atas merupakan hasil banding yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kejagung menyatakan, mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan. 

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut. 

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

4. Pengacara Harvey Moeis Terkejut 

Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai telah wafatnya rule of law atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. 

Hal ini disampaikan Junaedi merespons hukuman suami aktris Sandra Dewi itu yang diperberat dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam putusan banding. 

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat," kata Junaedi kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025). 

Junaedi pun meminta publik untuk mendoakan penegakan hukum di Indonesia supaya bisa berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. 

Ia lantas menyinggung istilah Latin "ratio legis" yang tidak boleh kalah dengan "ratio populis". 

Adapun ratio legis adalah alasan atau tujuan di balik pembuatan undang-undang. 

Dalam penjelasan lain, ratio legis juga bisa diartikan sebagai pemikiran hukum yang berdasarkan akal sehat dan nalar. 

Sementara itu, ratio populis kerap diartikan sebagai penilaian masyarakat. 

"Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas," kata Junaedi. 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved