Dukung Efisiensi Anggaran, Cak Eri Hapus Rencana ASN Surabaya Kunjungan Luar Negeri

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ikut mendukung rencana efisiensi anggaran yang dicanangkan Pemerintah Pusat. 

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
EFISIENSI ANGGARAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya. Pihaknya memastikan siap mendukung kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Pemerintah Pusat. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi atau Cak Eri, ikut mendukung rencana efisiensi anggaran yang dicanangkan Pemerintah Pusat. 

Satu di antaranya, adalah menghapus kegiatan kunjungan ke luar negeri oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Pemerintah kota sejak 2024 sudah memotong kegiatan-kegiatan yang tidak penting," kata Wali Kota Cak Eri, Kamis (13/2/2025).

Pada 2025, Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan mencapai Rp 12,35 triliun. 

Anggaran sebanyak itu, akan digunakan sebagai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Sejumlah kegiatan kunjungan kerja (kunker) luar kota telah dikurangi sejak tahun lalu. 

Termasuk, kunjungan luar negeri yang dihapus di tahun yang sama. 

"Kegiatan yang namanya kunker, dihapus. Apalagi yang kunker luar negeri," ungkap Cak Eri.

Tak hanya di eksekutif, kebijakan serupa juga terbuka akan dilakukan pada DPRD Surabaya

"Kunker luar negeri kalau di pemerintah kota sudah tidak ada. Yang di ASN, sudah tidak ada yang namanya kunker luar negeri. (Penghapusan agenda kunker) yang di DPRD nanti kami diskusikan lagi," tutur Cak Eri.

Anggaran tersebut, akan dialihkan untuk mendukung program yang menyasar masyarakat secara langsung. 

"Sebab, (kunker) ini tidak bersentuhan langsung untuk masyarakat. Termasuk, kegiatan seremonial juga dikurangkan," ucap Cak Eri.

Sekalipun kegiatan luar kota dikurangi, Pemkot Surabaya menegaskan tak ada pemotongan gaji ASN Pemkot Surabaya

Cak Eri menerangkan, gaji ASN masuk dalam skema belanja pegawai yang diatur Pemerintah Pusat.

Pada 2025, belanja pegawai Pemkot Surabaya direncanakan mencapai Rp 3,76 triliun. Angka tersebut, termasuk dengan gaji dan tunjangan pegawai.

"Belanja pegawai itu menyangkut gaji dan tunjangan yang diatur dalam peraturan pemerintah. Sehingga, saya memastikan untuk PNS, gaji dan tunjangannya tidak pernah berkurang," tegas Cak Eri.

Ia menjelaskan, tunjungan akan masuk dalam skema pendapatan ASN. Besaran tunjangan akan dipengaruhi kerja oleh masing-masing kegiatan dinas.

Sehingga, besaran tunjangan tak selalu sesuai rencana awal, karena disesuaikan dengan kinerja dinas. 

"Contohnya, kenapa dinas A memiliki tunjangan besar? Sebab kegiatannya banyak dan anggaran besar," kata mantan ASN Pemkot Surabaya ini.

"Sebaliknya, ketika (target) anggarannya berkurang, maka kegiatan berkurang, sehingga otomatis tunjangan juga akan berkurang. Sebab, besaran tunjangan juga dipengaruhi oleh kinerja," lanjut mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Cak Eri mengungkapkan, efisiensi anggaran telah dilakukan pihaknya sejak 2024. Saat itu, Wali Kota Cak Eri sempat mendapat protes terhadap kebijakan ini.

"Banyak yang bertanya, kenapa ATK dipotong hingga menyisakan 30 persen? Banyak kegiatan yang dipotong? Hari ini, kebijakan Pemkot Surabaya di 2024 tenyata juga dilakukan di semua Kementerian. Hal ini bukti bahwa kebijakan tersebut sudah baik," jelas Cak Eri.

"Saya bersyukur betul. Sebelumnya, kami sempat diprotes. Namun, ternyata ini juga dilakukan Pemerintah Pusat. Sehingga, hari ini kami akan lanjutkan itu," ucap Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Kebijakan ini, tidak hanya memastikan bahwa belanja negara tetap fokus pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berpotensi menutup celah korupsi dalam kementerian dan lembaga.

Upaya Efisiensi Anggaran Pemkot Surabaya:

  • Mengurangi anggaran Alat Tulis Kantor (ATK) hingga menyisakan 30 persen
  • Mengurangi kegiatan seremonial 
  • Mengurangi kegiatan kunjungan kerja luar kota
  • Menghapus kegiatan kunjungan kerja luar negeri
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved