Dishub Kabupaten Madiun Copot Kabel Fiber Optik Sepanjang 10 Km, 'Nebeng' Tiang PJU dan Tak Ada Izin

Dishub Kabupaten Madiun mencopot kabel fiber optik sambungan telekomunikasi sepanjang 10 kilometer di tiga ruas jalan di Kecamatan Saradan

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: irwan sy
Dishub Kabupaten Madiun
DIGUNTING - Petugas Dishub Kabupaten Madiun tengah menggunting kabel Fiber Optik Sambungan Telekomunikasi sepanjang 10 kilometer di tiga ruas jalan Kecamatan Saradan, Rabu (12/2/2025). Kabel tersebut ditertibkan karena terpasang di Tiang APJ KPBU Kabupaten Madiun dan tak memiliki izin alias ilegal. 

SURYA.co.id | MADIUN - Dishub Kabupaten Madiun mencopot kabel fiber optik sambungan telekomunikasi sepanjang 10 kilometer di tiga ruas jalan di Kecamatan Saradan, Rabu (12/2/2025).

Petugas menertibkan kabel yang diketahui tidak berizin, mulai dari Ruas Jalan Raya di Desa Sukorejo, Desa Tulung, dan Desa Sumberbendo.

Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Madiun, Rena Meta Wardhani, mengatakan kabel yang ditertibkan memanfaatkan tiang Alat Penerangan Jalan KPBU.

“Temuan kabel optik ilegal berdasarkan hasil monitor dan evaluasi, yang dilakukan rutin setiap bulan,” ujar Rena.

Tak hanya kabel, pihaknya juga menertibkan berbagai poster promosi iklan, hingga baliho yang menempel di APJ.

“Penertiban ini menjawab aduan dari masyarakat, yang merasa mengganggu warga,” ucapnya.

Menurutnya, kabel yang ditertibkan di beberapa tempat, menyebabkan posisi tiang sampai sedikit miring, dari posisi awal.

“Rata rata yang menempel di tiang ialah kabel Fiber Optik Telekomunikasi atau kabel jaringan Wi-Fi. Ini karena tidak semua pengusaha Wi-Fi memiliki tiang untuk menyangga kabel-kabel mereka, sehingga tak sedikit pula pengusaha yang memanfaatkan keberadaan tiang APJ,” jelasnya.

Jika dibiarkan, lanjut Rena, tentunya dapat mengganggu kotak server atau repeater yang menempel di tiang, sehingga perlu ditertibkan.

Rena juga menyebut, tidak ada izin ke Dishub dan belum ada keterangan tertulis terkait kabel fiber optik.

Di satu sisi, Pemkab Madiun melalui organisasi perangkat daerah terkait, sedang menggodok aturan tersebut.

“Ke depannya akan diatur, apakah keputusannya nanti membolehkan melalui skema sewa atau retribusi, bisa juga dengan kebijakan lain sekarang sedang dirumuskan oleh para pemangku kebijakan,” tandas Rena.

Saat berita ini ditayangkan, belum diketahui instansi atau perusahaan pemilik kabel fiber optik yang ditertibkan Dishub Kabupaten Madiun tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved