Berita Viral

Beli Pulsa 100 ribu Sekarang Dapat Berapa Kwh? Ini Simulasi Perhitungan untuk Daya 450, 900, 1300

Pelanggan PLN kini memiliki kesempatan untuk menikmati diskon tarif listrik sebesar 50 persen, yang berarti mendapat tarif listrik yang  lebih besar m

Editor: Adrianus Adhi
Pixabay.com
TOKEN LISTRIK - Pemerintah memberikan diskon 50 persen bagi pengguna listrik rumah tangga 450 VA, 900 VA, 1300 VA dan 2.200 VA. Diskon ini berlaku hingga 28 Februari 2025 

SURYA.co.id - Pelanggan PLN kini memiliki kesempatan untuk menikmati diskon tarif listrik sebesar 50 persen, yang berarti mendapat tarif listrik yang  lebih besar meskipun anda membeli token seharga Rp 100.000. 

Diskon ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah menyusul rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang akan berlaku mulai tahun 2025.

Periode diskon ini berlaku mulai Januari hingga Februari 2025 dan khusus ditujukan untuk pelanggan PLN kategori rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Berapa kWh yang Didapat dengan Diskon 50 Persen?

Banyak pelanggan bertanya, berapa kWh yang akan didapat jika membeli token seharga Rp 100.000 dengan diskon 50 persen?

Jawabannya bergantung pada daya listrik yang digunakan di rumah masing-masing. Setiap kategori daya memiliki batas pembelian dan perhitungan kWh yang berbeda.

Berikut tarif dasar tenaga listrik PLN yang berlaku saat ini:

Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi: Rp415 per kWh.

Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh.

Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (rumah tangga mampu): Rp1.352 per kWh.

Pelanggan rumah tangga daya 1.300 - 2.200 VA: Rp1.444,7 per kWh.

Pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh. 

Simulasi Pembelian Token Rp 100.000

Selama periode diskon, pelanggan yang membeli token dalam jumlah tertentu akan mendapatkan daya listrik dua kali lipat dari biasanya.

Untuk menghitungnya, pelanggan perlu mengurangi harga token yang dibeli dengan pajak penerangan jalan (PPJ) yang berlaku di daerah masing-masing, lalu membaginya dengan tarif dasar listrik.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved