BPJS Kesehatan Kediri Pastikan Layanan Kesehatan yang Diberikan ke Peserta JKN Sesuai Ketentuan

Peserta BPJS Kesehatan yang hendak mengakses layanan kesehatan dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
didik mashudi/surya.co.id
BPJS KESEHATAN - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi. Tutus mengatakan sejak diluncurkan pada 2014, BPJS Kesehatan bertujuan memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk dan memastikan layanan yang didapatkan peserta JKN telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Ada 7 poin isi janji layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 6 poin isi Janji Layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Isi janji layanan JKN selaras dengan isi dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan, termasuk isu-isu mutu layanan JKN yang ada saat ini.

"Dalam isi janji layanan JKN, fasilitas kesehatan mendukung transformasi mutu layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN," ujarnya.

Untuk FKTP, kata Tutus, 7 poin isi janji layanan JKN, antara lain, menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, dan melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan.

Lalu, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, melayani konsultasi online kepada peserta JKN, dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

Sedang untuk FKRTL, 6 poin isi janji layanan JKN, yaitu, menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, dan memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan.

Kemudian, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

"Isi janji layanan JKN inilah yang harus diimplementasikan oleh Fasilitas Kesehatan kerja sama BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved