Ungkap Transaksi Organ Tubuh di Depan Pasar Agro, Polres Lamongan Jerat 2 Mucikari Dengan Pasal TPPO
Seperti yang dilakukan Tim Satgas TPPO Polres Lamongan yang berhasil mengamankan 2 wanita mucikari di wilayah Kecamatan Babat.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Praktik prostitusi dengan menawarkan perempuan pemberi layanan asusila berbayar, bakal mendapat tindakan tegas kepolisian dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polres Lamongan pun membidik warung-warung remang sebagai targetnya, karena Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mensinyalir di kawasan itulah kerap menjadi lokasi TPPO.
Seperti yang dilakukan Tim Satgas TPPO Polres Lamongan yang berhasil mengamankan 2 wanita mucikari di wilayah Kecamatan Babat.
Dua orang mami itu pun ditangkap karena menawarkan para wanita sebagai pramuasusila kepada para lelaki hidung belang.
"Ada dua pelaku berhasil diamankan di warung yang ada di wilayah Babat, " ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada SURYA, Minggu di sela acara HPN 2025, Minggu (9/2/2025).
Kedua mucikari yang diamankan masing-masing S (41), warga Desa Bumiayu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro; dan SS (38), warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Kolaborasi apik dua mucikari itu pun terbongkar berkat informasi masyarakat yang diterima oleh PPA Satreskrim Polres Lamongan. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar wilayah Pasar Agro, Kecamatan Babat.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warung-warung jalan raya depan pasar agro, tepatnya di Jalan Tuban-Surabaya, Kelurahan Plaosan, diduga kerap menjadi lokasi transaksi mesum atau praktik TPPO," kata Hamzaid.
Tim Satgas TPPO yang dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Wahyudi Eko Afandi, bergegas menindaklanjuti informasi tersebut. Praktik jual beli 'organ tubuh' manusia itu kemudian terkuak.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapati pasangan bukan suami istri di dalam salah satu kamar di sebuah warung. "Mereka kemudian dimintai keterangan," kata Hamzaid.
Pengakuan pria yang menyewa, ia memesan melalui SS dengan tarif Rp 300.000 sekali pakai. Saat itu juga SS yang diduga sebagai mucikari langsung diamankan di lokasi.
Petugas juga mengamankan pemilik warung berinisial S alias Anna yang juga diduga terlibat dalam praktik TPPO ini.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain alat kontrasepsi yang sudah terpakai, dan uang tunai Rp 285.000 serta dua buah handphone.
Selanjutnya keduanya dibawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.
Ipda Hamzaid mengimbau keterlibatan masyarakat untuk berani melapor ke polisi jika mengetahui atau mencurigai adanya praktik TPPO. "Kami tidak memberikan ruang segala bentuk praktik TPPO," pungkas Hamzaid. *****
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
TPPO di Lamongan
razia TPPO membidik warung
2 wanita tawarkan layanan mesum
Unit PPA Polres Lamongan
Polres Lamongan
pasangan mesum digerebek
prostitusi di Lamongan
Doakan Mendiang Affan Kurniawan, Anggota Polres Lamongan Gelar Sholat Ghoib |
![]() |
---|
Ada 22 Kasus Kekerasan Anak di Bondowoso Paro Tahun 2025, Termasuk Talent Terjerumus Prostitusi |
![]() |
---|
Pelajar Lamongan Luka Parah Usai Tabrak Mobil, Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo Surabaya |
![]() |
---|
Jaga Stabilitas Harga, Polres Lamongan Salurkan Beras Murah Sebanyak 27 Ton |
![]() |
---|
Terlambat Kurangi Kecepatan, Pemotor Tewas Akibat Tabrak Truk Pupuk di Jalan Nasional Lamongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.