Pagar Laut Bekasi

Misteri 89 Bidang SHM Warga Tiba-tiba Berpindah ke Area Pagar Laut Bekasi, Menteri ATR ke Lokasi

Misteri 89 sertifikat hak milik (SHM) seluas 11 hektar milik 84 orang yang berpindah ke area pagar laut Bekasi, mulai terungkap.

Editor: Musahadah
tribun bekasi/rendy rutama putra
PAGAR LAUT BEKASI -Pagar laut sepanjang dua kilometer dan lebar 70 meter berdiri di perairan Pantai Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa, 14 Januari 2025. Misteri 89 SHM yang tiba-tiba berpindah ke area pagar laut, mulai terungkap. 

SURYA.CO.ID - Misteri 89 sertifikat hak milik (SHM) seluas 11 hektar milik 84 orang yang berpindah ke area pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mulai menemukan titik terang.

Selasa (4/2/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Nusron Wahid menemui sejumlah orang pemilik bidang tanah di Desa Segara Jaya, Bekasi. 

Hal ini,untuk mengklarifikasi informasi terkait sertifikat yang dipindah oleh oknum tak bertanggungjawab ke area pagar laut pada 2022. 

"Total ada 89 bidang tanah milik 84 orang dengan luas 11 hektare yang berpindah ke laut," kata Nusron di lokasi.

Namun demikian, Nusron belum menjelaskan secara detail pencatutan sertifikat ini ke titik mana saja.

Baca juga: Tak Cuma Dicopot, Pejabat ATR/BPN Terlibat SHGB Pagar Laut Tangerang Diperiksa Bareskrim, Tersangka?

Setelah 30 menit mendatangi warga Desa Segara Jaya, Nusron bersama rombongan kemudian meninggalkan lokasi menuju area pagar laut. Sekitar 15 menit kemudian, dia tiba di lokasi dan langsung menaiki perahu menuju titik area pagar laut.

Setibanya di lokasi, Nusron langsung disambut aksi puluhan nelayan yang meminta Nusron membongkar pagar laut yang membuat hasil tangkapannya menurun drastis.

"Bongkar, bongkar, kembalikan laut kami," kata nelayan.

Sebelumnya, Nusron menegaskan keberadaan pagar laut yang membentang di pesisir pantai Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi murni karena ulah pegawai di ATR/PBN setempat.

Hal itu ditegaskan Nusron saat menggelar rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

"Ini murni ulah oknum ATR/BPN," kata Nusron Wahid.

Menurut Nusron Wahid, permasalahan pagar laut di pesisir pantai Desa Segarajaya ini bermula dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021. 

Saat itu, kata Nusron Wahid, pemerintah menerbitkan 89 sertifikat hak milik (SHM) bagi 67 warga.

Sertifikat hak milik tersebut mencakup tanah darat di kawasan perkampungan dengan total luas 11,263 hektare.

Namun, Nusron Wahid menjelaskan bahwa pada Juli 2022, terjadi perubahan data pendaftaran tanah tanpa melalui prosedur resmi. 

"Tiba-tiba bulan Juli tahun 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran tanah menjadi penerimanya 11 orang berupa perairan, laut. Luas totalnya 72,571 hektare," ucapnya.

Nusron Wahid pun menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal ATR/BPN sedang melakukan investigasi kasus tersebut.

"Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen yang kasus ini. Ini dulunya sertifikat awalnya di darat tiba-tiba berubah, pindah," tegas Nusron Wahid.

"Jadi saya katakan saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut," tandasnya.

Disegel KLH

 

Polemik pagar laut Bekasi memasuki babak baru setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel area reklamasi milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).

Penyegelan area seluas 2,5 hektare itu merupakan kali kedua setelah KKP melakukan tindakan serupa pada Rabu (15/1/2025).

KLH menilai area reklamasi tersebut melanggar aturan.

Terlebih, kegiatan reklamasi di lokasi tersebut tak sesuai kesepakatan kerja sama antara PT TRPN dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Penyegelan area reklamasi milik PR TRPN dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Penyegelan dilakukan karena area reklamasi tersebut diduga menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup.

"Jadi ini kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting," tegas Hanif di lokasi, Kamis.

Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk berukuran 1 meter x 1,5 meter dengan besi sebagai tiang pemancangnya di pintu gerbang dan area reklamasi dan.

Selain pemasangan spanduk, KLH juga memasang garis penyegelan di area reklamasi, termasuk satu alat berat milik perusahaan.

Hanif menilai, dampak reklamasi di lokasi pagar laut berpotensi menyebabkan banjir di area daratan Kampung Paljaya.

Sebab, kegiatan reklamasi di lokasi ini ternyata disertai dengan pembabatan area mangrove yang selama ini menjadi pelindung daratan dari air laut.

"Jadi kalau laut menjadi daratan itu akan mengganggu tata air dari hilir-hulunya. Ini kita pastikan kalau ini terjadi pasti banjir," ungkap Hanif.

Setelah penyegelan ini, Kementerian Lingkungan Hidup selanjutnya akan menilai dampak buruk kegiatan reklamasi pagar laut, termasuk mengusut unsur pidana dan perdata.

Oleh karena itu, KLH segera memanggil PT TRPN untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan reklamasi pagar laut.

"Ini kita akan segera memanggil penanggungjawab proyek ini," tegas dia.

Dalam penelusuran KLH, kegiatan reklamasi pagar laut milik PT TRPN di perairan Paljaya diduga di luar nota kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat.

Nota kerja sama kedua belah pihak hanya sebatas akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.

"Kita memang mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov (Jawa Barat), tetapi setelah kita telusuri ternyata Pemprov (Jawa Barat) hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini," kata Hanif.

Sementara, Pemprov Jawa Barat membenarkan area reklamasi pagar laut milik PT TRPN di luar kesepakatan perjanjian kerja sama.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah mengatakan, kesepakatan antara Pemprov Jawa Barat dan PT TRPN hanya sebatas area akses masuk di TPI Paljaya.

"Oh tidak (tak sesuai kerja sama). Kerja sama kita hanya sebatas lahan yang dimiliki oleh pemprov di kawasan pelabuhan yang mereka gunakan untuk akses masuk, cuma itu saja," ujar Hermansyah.

Meski demikian, Hermansyah mengakui bahwa area reklamasi tersebut merupakan lahan milik PT TRPN.

Hanya saja, dalam kegiatannya, PT TRPN diduga melanggar aturan karena tak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Ini di luar kerja sama. Jadi Mereka hanya perizinannya belum selesai," ungkap dia.

PT TRPN Minta Maaf

Setelah penyegelan tersebut, PT TRPN langsung menyampaikan permintaan maaf karena membangun reklamasi di perairan Kampung Paljaya.

"Perusahaan meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat, kepada pemerintah provinsi, kepada siapa pun juga yang merasa tersakiti," kata kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara di Kampung Paljaya.

Deolipa mengaku, pembangunan area reklamasi pagar laut merupakan inisiatif kliennya setelah melakukan penataan terhadap Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.

Namun, pembangunan alur pelabuhan yang berangkat dari pemasangan pagar laut murni atas permintaan Pemprov Jawa Barat.

"Ada inisiatif mungkin yang sifatnya dianggap menyalahi aturan ya. Memang kita melanggar yaitu perusahaan atas permintaan Pemprov Jawa Barat meminta supaya dibikin alur laut," ungkap Deolipa.

Deolipa juga menanggapi perihal rencana KLH memanggil kliennya untuk mengusut dugaan pidana dan perdata dalam kasus ini.

Ia menegaskan, pihaknya akan kooperatif apabila KLH memanggil kliennya.

Hanya saja, ia menegaskan, kliennya sama sekali tak ada niat jahat dalam membangun area reklamasi pagar, sekalipun belakangan baru diakui hal itu melanggar.

"Jadi kami siap dipanggil, dugaan pidana, dugaan apapun juga kami siap untuk dipanggil. Yang jelas, perusahaan tidak ada unsur niat jahat, yang ada unsur untuk membuat pelabuhan besar di Jawa Barat," pungkas dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nusron Wahid Temui Warga yang Sertifikatnya Dipindah ke Area Pagar Laut Bekasi"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved