Bantahan BPJS Kesehatan Surabaya: 144 Penyakit ini Bisa Ditangani Faskes Pertama
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin membantah munculnya daftar 144 penyakit yang tak dijamin BPJS Kesehatan.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin membantah munculnya daftar 144 penyakit yang tak dijamin BPJS Kesehatan.
Disebutkan, tatusan penyakit ini bisa ditangani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Berdasarkan Peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas.
Apabila kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri dan tuntas, dokter memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) atau RS.
"Semua biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan. Jadi tidak benar beredar pemberitaan soal ada 144 penyakit tak dijamin BPJS," ujar Hernina pada Jumat (31/1/2025).
Disampaikan, ketentuan 144 penyakit yang dapat diselesaikan di Faskes tingkat pertama bukan serta merta ditentukan oleh BPJS Kesehatan. Ini mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012.
Pada ketentuan tersebut, terdapat 736 daftar penyakit yang kemudian dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa Pendidikan dokter.
Berdasarkan Peraturan tersebut, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas.
"Namun penanganannya lebih dulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Yakni ke Puskesmas atau Klinik. Terkadang penyampaian informasi di lapangan itu berbeda,” kata Hernina.
Dia menegaskan, bahwa 144 penyakit itu tetap dapat dirujuk ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) sesuai indikasi medis dan/atau pada kondisi kriteria kondisi peserta.
Salah satunya, adalah perjalanan penyakit digolongkan kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standar.
Sementara itu, Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono, menegaskan bahwa 144 penyakit yang dimaksud harus tuntas di Faskes Tingkat Pertama.
Sempat muncul informasi ada pasien demam yang berpotensi kejang tapi tidak diterima oleh rumah sakit.
Arief menegaskan, bahwa sebagaimana peraturan Menteri Kesehatan no 28 tahun 2014, yang berhak menentukan indikasi medis adalah dokter, bukan pasien. Sehingga dokter di IGD atau di rumah sakit lah yang secara klinis menyatakan bahwa ini masuk dalam kegawatdaruratan.
"Jadi harus ke faskes pertama dulu. Tidak bisa ke faskes lanjutan. Untuk itu Faskes Tingkat Pertama milik pemerintah, seperti Puskesmas harus memberikan pelayanan selama 24 jam," jelas Arief.
BPJS Kesehatan Surabaya
BPJS Kesehatan
penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan
Hernina Agustin Arifin
Surabaya
Berita Surabaya
| Reformasi Birokrasi Pemkot Surabaya Buka Lowongan, 5 Jabatan Tinggi Kosong |
|
|---|
| Debut Gemilang Great Grace Futsal Surabaya Menang 5-3 Lawan Futsal Mbak Adjeng |
|
|---|
| Milos Raickovic Bangkit Cetak Gol Perdana Lawan Malut United 0-2, Buktikan Kualitasnya |
|
|---|
| Eri Cahyadi Siapkan Jurus Baru Redam Banjir Surabaya Selatan: Ubah Arah Aliran Air |
|
|---|
| Klasemen Persebaya Surabaya Usai Kalahkan Malut United 2-0, Bajol Ijo Dekati Lima Besar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/layanan-BPJS-Kesehatan-122025.jpg)