Ramadhan 2025
Kabar Gembira! Ini Info Terbaru Kapan THR dan Gaji ke 13 PNS dan Karyawan 2025 Dicairkan
Kapan THR dicairkan? Itulah pertanyaan yang selalu dinantikan para pegawai negeri sipil (PNS) setiap tahunnya
SURYA.co.id - Kapan THR dicairkan? Itulah pertanyaan yang selalu dinantikan para pegawai negeri sipil (PNS) setiap tahunnya.
Tahun ini, THR diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yakni sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Selain THR, gaji ke-13 yang biasanya disalurkan pada pertengahan tahun sekitar bulan Juni atau Juli juga menjadi perhatian utama.
Kapan THR Dicairkan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah jadwal dan rincian pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2025:
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
THR 2025: THR tahun ini diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025. Pembayaran ini bertujuan untuk membantu PNS dalam mempersiapkan perayaan Lebaran.
Gaji ke-13 Gaji ke-13 biasanya disalurkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni atau Juli 2025.
Baca juga: Kelakuan Kades Kohod Minta KTP Warga Untuk SHGB di Area Pagar Laut Tangerang Dibongkar Nasarudin
Pembayaran ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan, sehingga sangat membantu PNS yang memiliki anak yang sedang bersekolah.
Besaran THR dan Gaji ke-13
Jumlah THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh PNS setara dengan gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan, yaitu:
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besaran gaji pokok dan tunjangan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja.
Menurut PP No. 14 Tahun 2024, kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS)
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Baca juga: Tiga Sosok Pemimpin di Skuad Persebaya Surabaya, Ujian Bangkitkan Mental Bajul Ijo
Anggota TNI
Anggota Polri
Pejabat Negara
Namun, beberapa kategori ASN tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Cara Cek THR dan Gaji ke-13 PNS
PNS dapat memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 melalui beberapa cara berikut:
Melalui aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN:
Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya Serahkan Surat Bercap Jempol Darah Dukung Megawati Soekarnoputri
Login menggunakan akun resmi.
Periksa informasi terkait rincian gaji yang akan diterima.
Menghubungi bendahara instansi: Informasi mengenai pencairan biasanya dapat diperoleh langsung dari bendahara di instansi masing-masing.
Melalui bank tempat gaji diterima: Lakukan pengecekan pencairan melalui bank yang digunakan untuk menerima gaji atau dana pensiun.
THR dan gaji ke-13 merupakan momen yang sangat dinantikan oleh para PNS, terutama dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Dengan adanya jadwal pencairan dan rincian THR serta gaji ke-13 ini, diharapkan para PNS dapat lebih tenang dalam merencanakan kebutuhan selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Lebaran.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung
Pelindo Regional 3 Catat Layani 704.769 Pemudik selama Masa Angkutan Mudik dan Balik Lebaran 2025 |
![]() |
---|
Tutup Satgas Ramadhan dan Idul Fitri 2025, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Klaim Pasokan Aman |
![]() |
---|
Tradisi Nikah Malem Songo di Tuban, 34 Penghulu Disebar ke 20 KUA |
![]() |
---|
Bacaan Doa Lailatul Qadar dan Artinya Sesuai Sunah |
![]() |
---|
Fadhilah Memberi Buka Puasa Menurut Sabda Rasulullah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.