Tanggapi Isu HGB di Perairan Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi : Itu di Sidoarjo

Hal ini disampaikan Cak Eri menanggapi temuan warga soal HGB yang disebut berada di atas laut dekat dengan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar

surya.co.id/bobby constantine koloway
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat dikonfirmasi di Surabaya beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan sertipikat Hak Guna Bangun (HGB) di atas laut berada di luar kewenangannya. Namun, lahan tersebut berada di wilayah Sidoarjo.

Hal ini disampaikan Cak Eri menanggapi adanya temuan warga soal HGB yang disebut berada di atas laut dekat dengan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. 

"Beritanya [menjelaskan berada di] laut Surabaya. Semua [mengatakan] di Surabaya. Namun setelah kita cek ke teman-teman, tidak ada (pejabat di Surabaya) yang mengeluarkan HGB di atas HPL (Hak Penggunaan Lahan)," kata Wali Kota Eri di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Pihaknya juga berkoodinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Menurutnya, wilayah bersertifikat HGB yang diklaim masyarakat berada di Surabaya ternyata bukan menjadi kewenangannya.

Baca juga: Terbit Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Atas Perairan Surabaya, Milik Siapa?

"Itu sudah masuk di wilayah Sidoarjo. Dengan begini, teman-teman [wartawan] ada kejelasan bahwa hal ini bukan di Surabaya, namun di Sidoarjo. Sehingga, teman-teman [wartawan] bisa bertanya ke Sidoarjo juga," kata Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini.

Pihaknya memastikan bahwa wilayah pesisir akan tetap menjadi ekosistem mangrove. 

Hutan mangrove memiliki banyak manfaat bagi Surabaya.

Selain menjadi dinding alami penahan abrasi oleh air laut, juga menjadi ekosistem berbagai satwa, tempat edukasi, hingga area wisata. 

"Kami terus mempertahankan mangrove menjadi tempat untuk menahan aliran air laut agar tidak masuk ke kota," kata Alumni Institut Teknologi 10 November (ITS) ini.

Eri menjelaskan, bahwa RTRW Surabaya telah memilih hutan mangrove sebagai lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya menjadi dasar pengembangan wilayah.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan belum ada pengembang yang mengajukan perizinan terkait pengguna lahan lautan. 

"Kalau di Surabaya, tidak ada," kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

"Sebab, kami tetap berpegang kepada RTRW tersebut. Makanya, kami kaget ketika begitu mendengar ada HGB di atas HPL. Sebab, RTRW belum berubah. Ternyata, ini bukan di Surabaya," tandasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved