Sabtu, 25 April 2026

Program Infrastruktur Mojokerto Berantakan Akibat Transfer Ditunda, Pemda Tunggu Arahan Pusat

Jadi pembangunan infrastruktur dari alokasi dana transfer ke daerah (Pemkab Mojokerto) semuanya terdampak

|
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/Mohammad Romadoni (Romadoni)
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko dalam kegiatan di ruangan SBK Pemkab Mojokerto. 


SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Penundaan bantuan keuangan (BK) desa secara khusus senilai Rp 179 miliar sangat berpengaruh pada rencana Pemkab Mojokerto untuk mempercepat pembangunan desa di tahun 2025.

Anggaran BK desa dari Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut bersumber dana transfer pusat yang ditunda, menyusul SE Bersama Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE- 1/MK.07/2-24, tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.

Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko mengungkapkan,  penundaan realisasi kegiatan infrastruktur dari transfer pusat berpengaruh pada percepatan pembangunan, termasuk program prioritas APBD maupun APBDes tahun 2025.

"Jadi pembangunan infrastruktur dari alokasi dana transfer ke daerah (Pemkab Mojokerto) semuanya terdampak," ucap Teguh, Minggu (19/1/2025).

Menurut Teguh, Pemda telah menargetkan realisasi BK desa pada Maret 2025 nanti. Namun kebijakan baru itu berdampak terhadap paket kegiatan beserta tahapan, jadwal dan waktu pelaksanaan.

Berbeda dengan tahun lalu, Pemkab Mojokerto telah melakukan sosialisasi BK desa pada 26 April  2024, dengan sasaran 156 desa dengan total 231 kegiatan senilai Rp 71,2 miliar.

"Sesuai amanat SE bersama menteri semuanya masih berproses. Karena itu sejak awal sudah diminta menunda dulu. Nanti begitu APBD disahkan, kita harus menyusun DPA kemudian dilakukan sosialisasi BK," bebernya. 

Teguh mengatakan, mekanisme tahapan sosialisasi adalah masing-masing desa akan melakukan musyawarah desa (Musdes) terkait penentuan, dan sekaligus penunjukan petugas pelaksana pengelola kegiatan.

"Belum ada kepastian sehingga belum berproses. Pastinya mundur dari target karena tahapan saat ini juga belum dimulai," ungkap Teguh.

Disinggung kepastian realisasi BK desa, pihaknya belum dapat memastikan lantaran semuanya wewenang dari pemerintah pusat. Pemda masih menunggu Peraturan menteri keuangan (Permenkeu) terbaru terkait tindak lanjut SE bersama tersebut.

"Kita menunggu saja Permenkeu. Karena sekaligus menunggu arahan dari pemerintah pusat dalam rangka penyelarasan program," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved