Harga Elpiji 3 Kg Naik, Hiswana Migas Madiun Ingatkan Pengecer Tidak Bermain-main

Hiswana Miga sMadiun, Jawa Timur, mengingatkan kepada para pengecer supaya tidak bermain-main di tengah kenaikan harga gas elpiji 3 kg.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Ketua Hiswana Migas Madiun, Agus Wiyono (tengah), diwawancarai usai Sosialisasi Kenaikan HET Tabung LPG 3 Kilogram, di Kantor Disperindag Kabupaten Magetan, Rabu (15/1/2025). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Madiun, Jawa Timur (Jatim), mengingatkan kepada para pengecer supaya tidak bermain-main di tengah kenaikan harga gas elpiji 3 kg.

Mulai Rabu (15/1/2025) ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg naik Rp 2.000, dari Rp 16 ribu, menjadi Rp 18 ribu.

Penegasan itu, disampaikan usai Sosialisasi Kenaikan HET Tabung LPG 3 Kilogram, di Kantor Disperindag Kabupaten Magetan, Rabu siang.

Ketua Hiswana Migas Madiun Agus Wiyono mengatakan, keberadaan pengecer diharapkan mampu melayani masyarakat. Terlebih Kabupaten Magetan, karena memiliki geografi, yang berbeda dengan wilayah sekitar Karesidenan Madiun.

“Harapannya pengecer jangan bermain-main. Katakanlah umpamanya mendapatkan harga dari pangkalan Rp 18 ribu, maka harga jualnya Rp 20 ribu,” ujar Agus.

Ia mengungkapkan, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas pasokan gas elpiji 3 kg itu.

“Hal yang sulit adalah pengecer kadang-kadang berburu, bahkan bisa sampai ke mana-mana. Kami ingin penyalurannya tepat sasaran,” ungkap Agus.

Menurutnya, ada empat kriteria pengguna elpiji 3 kg. Yakni masyarakat miskin atau kurang mampu, pelaku usaha mikro maupun warung-warung kecil, petani hingga nelayan konvensional. 

“Seluruh agen dan pangkalan regulasinya tetap layani masyarakat seperti biasa, menunjukkan KTP agar jatuh di tangan yang tepat,” beber Agus.

Pihaknya meyakini, Pertamina terus menyediakan stok tabung gas cukup, dan rutin memantau pendistribusian ke pangkalan maupun agen.

“Kenaikan HET ini, perubahan melalui SK Gubernur, bukan pemerintah daerah. Kami, pemerintah daerah seluruh jajaran, sepakat terkait kenaikkan,” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved