Di Jawa Timur, Hanya 22 Daerah yang Bisa Menetapkan Paslon Pemenang Pilkada Serentak 2024

Pasangan calon pemenang Pilkada Serentak 2024 di 22 Kabupaten/kota di Jawa Timur, akan ditetapkan secara serentak pada Kamis (9/1/2025) besok.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
Istimewa
Komisioner KPU Jatim Choirul Umam. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pasangan calon (Paslon) pemenang Pilkada Serentak 2024 di 22 Kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim), akan ditetapkan secara serentak pada Kamis (9/1/2025) besok.

Penetapan tersebut, akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah.

"Penetapan akan dilaksanakan secara serentak tanggal 9 Januari 2025," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (8/1/2025). 

Penetapan Paslon itu, seiring terbitnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) terkait Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu. 

BRPK tersebut, menjadi acuan bagi KPU. Khusus untuk daerah yang tidak ada sengketa di MK, bisa dilakukan penetapan pemenang. Sedangkan yang bersengketa menunggu hasil MK. 

Dari total 38 kabupaten/kota di Jatim, hanya ada 22 daerah yang tidak ada gugatan di MK. 

Sementara, sisanya yakni 16 daerah, mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024. Di antara daerah yang bisa melakukan penetapan Paslon terpilih yakni adalah Kota Surabaya, Sidoarjo, Trenggalek dan Kabupaten Jember. 

Dalam penjelasan Umam sebelumnya, pihaknya sudah mendapat kiriman surat dinas pada Senin (6/1/2025) lalu, yakni pasca keluarnya BRPK dari MK. 

KPU punya waktu maksimal hingga tiga hari setelah surat dinas tersebut untuk menetapkan Paslon pemenang Pilkada. 

"Penetapan besok di kabupaten/kota masing-masing," jelas Umam. 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved