Minggu, 3 Mei 2026

Dinas PPR Jombang Identifikasi Tower Internet Yang Diprotes Warga, Serahkan Penertiban ke Satpol PP

ranah kewenangan ada di pihaknya. Selama pemasangan tower berada di jalan kewenangan kabupaten, maka akan ditarik retribusi. 

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
Tower pemancar yang pembangunannya diprotes warga Jombang. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Pemkab Jombang melalui Dinas PUPR akhirnya merespons protes atas pendirian tower pemancar yang diajukan warga Dusun Budug, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan.

Protes penolakan pembangunan tower itu dilampiaskan oleh warga setempat yang menyebut para pekerja tidak menunjukkan surat izin atau surat tugas yang sah. 

Merespons keluhan yang dialami masyarakat sipil, Dinas PUPR menyebut masih melakukan identifikasi  tower provider yang berada di desa tersebut. 

"Saat ini kami masih mengidentifikasi terkait provider yang berada pada ruas desa," ucap Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (7/1/2025).

Bayu melanjutkan, ranah kewenangan ada di pihaknya. Selama pemasangan tower berada di jalan kewenangan kabupaten, maka akan ditarik retribusi. 

"Selama itu memakai bahu jalan kewenangan kabupaten, maka akan kami tarik retribusinya. Apabila tidak menggunakan bahu jalan kami, kami tidak ada meminta retribusinya," kata Bayu.

Terkait apakah akan dilakukan penertiban pembangunan tower yang diduga ilegal ini, ia mengatakan jika kewenangan penertiban adalah tanah pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).  "Untuk kewenangan penertiban yang paling paham teman-teman Satpol PP," ungkapnya.

Warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, para pekerja tower tidak bisa menunjukkan dokumen resmi yang mengizinkan mereka bekerja di lokasi tersebut. 

Warga pun merasa kecewa dengan sikap perusahaan serta pemerintah desa yang diduga tidak merespons protes warga yang telah dilayangkan sejak lama.

Selain itu lokai tower berada di lahan yang termasuk kawasan hijau. Warga khawatir, jika dibangun tower di area tersebut, maka bisa menurunkan harga jual tanah sekitar akibat radiasi dan memungkinkan bencana seperti puting beliung. 

"Jika tanah ini dijual, pastinya harga akan hancur. Orang tidak akan mau membeli tanah yang dekat dengan tower," ucapnya.

Pembangunan tower yang diprotes oleh warga ini juga menimbulkan dugaan tidak beresnya dalam proses perizinan lingkungan.

Beberapa warga mengklaim bahwa mereka telah diminta menandatangani surat kosong di balai desa tanpa penjelasan untuk apa tanda tangan tersebut. 

Lebih lanjut, pihak warga juga sejatinya telah melaporkan surat-surat terkait penolakan sudah diserahkan ke berbagai instansi seperti DPRD, Satpol PP, Kominfo, PUPR, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Meskipun begitu, laporan warga belum juga direspons. 

"Warga mengirimkan surat permohonan hearing ke DPRD Jombang sejak 21 November 2024. Sampai saat ini tidak ada tanggapan," tegasnya. 

Sebagai langkah berikutnya, warga mengaku akan menggugat pihak yang telah mengeluarkan izin. Terlebih izin pembangunan tower tersebut sudah dikeluarkan tanpa pertimbangan lingkungan.

"Pekerjaan saya lihat jalan terus meskipun warga sudah protes. Kami ingin pembangunan tower dihentikan," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved