Kasus Perdagangan Bayi di Kota Batu
UPDATE Kasus Perdagangan Bayi di Kota Batu, Ini Peran Masing-masing 6 Pelaku yang Ditangkap
Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menjelaskan, dari keenam tersangka memiliki peran masing-masing.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BATU - Polres Batu menangkap enam pelaku perdagangan bayi di Kota Batu.
Enam pelaku yang ditangkap yakni KK (46) asal Jakarta, DFS (26) warga Kota Batu, RS (21) warga Nganjuk, MK (45) asal Sidoarjo dan pasangan suami istri AS (32) serta AI (45) yang juga asal Sidoarjo.
Keenam pelaku yang ditangkap pada 26 Desember 2024 itu merupakan sindikat perdagangan bayi skala nasional yang menjual sebanyak 5 bayi sejak Oktober 2024 hingga Desember 2024.
“Jadi para tersangka ini menjual bayi dengan harga Rp 18 juta jenis kelamin perempuan dan bayi laki-laki Rp 19 juta. Para pelaku melakukan transaksi dilakukan dilakukan di jalan raya supaya tidak bisa dilacak,” kata Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, Jumat (3/1/2025).
Baca juga: 6 Pelaku Perdagangan Bayi di Kota Batu Ditangkap, Ada Warga Sidoarjo, Nganjuk dan Jakarta
Kompol Danang Yudanto menjelaskan, dari keenam tersangka memiliki peran masing-masing.
DFS bertugas sebagai pembeli bayi dari sepasang suami istri yang telah beberapa kali melakukan perdagangan bayi berinisial AS dan AI.
Tugas AS dan AI saat mengantarkan bayi menuju pembeli, diantarkan oleh MK dan RS.
Sedangkan peran KK sebagai pencari dan penjual bayi kepada AS dan AI dengan berkedok adopsi melalui media sosial Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil.
Baca juga: UPDATE Kasus Bayi Dibuang di Kediri, Dinas Sosial Siap Fasilitasi Adopsi
“Kami mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih yang digunakan untuk transaksi, buku sehat, HP, selimut bayi, kuali tanah atau gendok yang berisikan bunga dan tanah untuk tempat janin atau ari-ari, serta surat tanda kelahiran,” jelasnya.
Atas perbuatan para pelaku, terancam hukuman Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 79 Juncto, Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.