Senin, 27 April 2026

Selama 2024, Ada Puluhan ASN Pemkab Jombang Tercatat Indisipliner, 4 Orang Dipecat

Selama 2024 ada sebanyak 39 Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang terlibat pelanggaran indisipliner. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Selama 2024, ternyata ada sebanyak 39 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur (Jatim), yang terlibat pelanggaran indisipliner. 

Bahkan, 4 orang di antaranya dipecat, karena masuk kategori hukuman berat. 

Hal tersebut, disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo. 

Ia melaporkan, dari 39 ASN Pemkab Jombang yang terlibat pelanggaran indisipliner itu, ada 24 ASN yang mendapatkan hukuman ringan. 

Rinciannya, 10 PNS mendapatkan teguran lisan, 7 PNS mendapatkan teguran tertulis. 

"Lalu ada 2 PNS membuat pernyataan tidak puas secara tertulis. Dan ada 5 orang PPPK yang mendapatkan teguran tertulis," ucap Teguh Narutomo dalam keterangan yang diterima SURYA.CO.ID, Jumat (3/1/2025).

Lebih lanjut ia merinci, ada 6 ASN yang dihukum disiplin sedang. Rinciannya penundaan kenaikan berskala 1 tahun ada 1 PNS, lalu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun untuk 4 PNS. 

"Kemudian, ada 1 PPPK yang mendapatkan pemotongan gaji pokok selama 15 persen selama 12 bulan," ungkapnya. 

Kemudian, lanjut Teguh, ada 9 ASN yang mendapatkan hukuman berat. Dengan rincian ada 1 PNS yang mendapatkan hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Lalu pembebasan jabatan, menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan untuk 2 PNS. 

"3 orang PNS diberhentikan dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri, pemotongan gaji pokok 25 persen selama 12 bulan untuk 2 orang PPPK. Dan ada 1 PPPK yang kami putus perjanjian kerja dengan hormat," Teguh membeberkan. 

Teguh melanjutkan, ada 2 orang ASN dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa dan 1 orang diberhentikan sementara sebagai PNS, karena masih menjalani proses hukum akibat terjerat kasus pidana. 

"Sanksi yang kami berikan kepada ASN yang terlibat pelanggaran indisipliner ini sudah sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan adalah tidak masuk kerja lebih 28 hari," tutur Teguh. 

Teguh melanjutkan, data tersebut, menjadi peringatan bagi semua ASN di lingkup Pemkab Jombang untuk tetap bekerja secara profesional dan meningkatkan disiplin integritas. 

"Imbauan kami, di tahun 2025 ini, tidak ada lagi kasus pelanggaran disiplin yang bisa mencoreng nama institusi, pribadi bahkan keluarga," pungkasnya. 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved