Kamis, 28 Mei 2026

Beda Data Disperindag dan Bea Cukai, APH Didesak Bongkar Dugaan Mafia Pita Cukai Rokok di Pasuruan

data yang dikecualikan adalah data tidak boleh dibuka. Sedangkan, ia berasumsi bahwa itu bukan data yang harus dirahasiakan.

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
Warga Pasuruan menunjukkan data perusahaan rokok. 

Lujeng menambahkan, dari hasil investigasi ada perbedaan data perusahaan rokok dari Disperindag dan yang disampaikan lisan oleh Bea Cukai.

Misalnya dari data di Disperindag, ada 400 perusahaan di Pasuruan, tetapi data versi Bea Cukai Pasuruan yang disampaikan secara lisan, hanya 200 perusahaan sekian.

“Selisihnya cukup signifikan. Ini data yang mana yang bisa dijadikan acuan sedangkan selisihnya saja hampir separo lebih,” kata Lujeng 

Lujeng pun menegaskan, jika hasil investigasi di lapangan itu benar, maka banyak potensi kerugian negara yang hilang dari praktik curang dalam bisnis rokok ini.

“Kami dan kawan-kawan akan segera membawa data dan hasil investigasi di lapangan ke kejaksaan untuk dilaporkan,” sambungnya.

Laporan ini, kata Lujeng, bisa ditindaklanjuti oleh kejaksaan untuk dilakukan audit terhadap penjualan pita cukai rokok ke perusahaan rokok yang ada di Pasuruan.

“Jika memang terjadi pelanggaran, kami minta APH untuk menindak perusahaan rokok yang diduga nakal dan merugikan keuangan negara,” tutupnya. ****

 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved