Berita Viral
Nasib Aipda Robig Usai di-PTDH karena Tembak Mati Pelajar, Sewa 7 Pengacara Padahal Gaji Cuma Segini
Setelah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian, Aipda Robig Zaenudin rupanya masih melawan. Sewa 7 pengacara.
SURYA.CO.ID - Setelah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian, Aipda Robig Zaenudin rupanya masih melawan.
Selain mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut, Aipda Robig juga menyiapkan amunisi untuk menghadapi sidang pidana kasus pembunuhan pelajar SMK, GRO alias Gamma, yang menjeratnya.
Tak main-main, Aipda Robig telah menunjuk tujuh pengacara untuk membelanya.
Tujuh pengacara ini semuanya dari kantor hukum profesional, di luar kepolisian.
Ketua tim pengacara, Herry Darman mengakui hal itu saat dihubungi Tribun Jateng (grup surya.co.id), Jumat (27/12).
Baca juga: Tak Puas Aipda Robig Dipecat, Ayah Pelajar yang Tewas Ditembak Polisi Tuntut Pemulihan Nama Baik
Tujuh pengacara tersebut merupakan rekanan Herry dari kantor hukum Herry Darman Law Office yang berkantor di Pedurungan, Kota Semarang.
Herry menyebut, penunjukannya sebagai kuasa hukum Robig karena istri Robig mengenal salah satu pengacaranya.
Atas dasar kedekatan itu, keluarga lalu menunjuknya sebagai pendamping hukum Robig.
"Ini kan pidana umum, maka Robig bisa mengambil pengacara luar (kepolisian). Jadi keluarga Robig tidak menggunakan pengacara penunjukan dari Polda," bebernya.
Dia menyebut, tujuh pengacara yang menjadi satu tim pembela Robig bukan sebagai bentuk ketakutan.
Sebaliknya, ketujuh pengacara ini berjibaku bersama karena melihat kasus yang dihadapi Robig bukan perkara ringan.
"Yang menentukan banyak sedikitnya lawyer itu kami. Misal tujuh pengacara itu masih kurang, nanti kami tambah," ungkapnya.
Tujuh pengacara ini hanya mendampingi Robig soal kasus pidananya.
Terkait kasus etik berupa pemecatan, kata Herry, Robig menggunakan pendamping dari kepolisian.
Herry tak mau berbicara banyak soal kasus penembakan tersebut.
Pihaknya nantinya bakal membuka semua pokok persoalan di pengadilan.
"Nanti buka di pengadilan biar semua terang benderang," bebernya.
Menurut Herry, saat membesuk di tahanan Mapolda Jateng, Aipda Robig dalam kondisi baik. Dirinya menepis Aipda Robig terpengaruh Narkoba.
"Adanya dugaan klien kami terlibat narkoba ternyata tidak terbukti. Dia sudah dicek urine, rambut dan darah hasilnya negatif," tuturnya.
Sementara itu, Polda Jawa Tengah tidak mengetahui penunjukan tujuh pengacara tersebut, termasuk biayanya.
"Saya tidak ngerti tuh, itu kan haknya yang bersangkutan (Robig) menyiapkan tujuh pengacara," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng.
Kendati begitu, pihaknya sebenarnya telah menyediakan bantuan hukum bagi Robig.
"Kami ada bantuan hukum dari kedinasan, tapi tidak tahu siapa yang menunjuk tujuh pengacara tersebut untuk Robig," katanya.
Sebagai informasi, Robig tercatat masih berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) atau golongan bintara kelas II, gaji di tataran pangkat ini merujuk dari PP Nomor 7 Tahun 2024, sebesar Rp2.570.000 - Rp4.223.300.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan, kasus Robig sudah masuk dalam tahap 1 atau pemeriksaan berkas di Kejaksaan.
"Minggu depan kami lakukan rekontruksi bersama Jaksa," tandasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11) pukul 00.19.
Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.
Kasus sudah berjalan hampir satu bulan. Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024).
Tak Terima Putusan PTDH
Sebelumnya, Aipda Robig mengajukan banding atas vonis PTDH yang diputuskan dalam sidang kode etik di Bidang Propam Polda Jateng pada Senin (18/12/2024).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menuturkan, Aipda Robig diberikan waktu untuk menyusun memori banding untuk kemudian diserahkan ke sekretaris sidang.
“Yang bersangkutan diberi waktu 21 hari,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Tak Cukup Aipda Robig Dipecat, Ayah Pelajar yang Tewas Ditembak Polisi Tuntut Kapolrestabes Dicopot
Baru setelahnya Aipda Robig dijadwalkan untuk menjalani agenda sidang banding.
Sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap Gamma Rizkynata pelajar SMK di Semarang, Senin (9/11/2024) malam.
Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio.
Hal yang paling memberatkan atas putusan etik ialah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tak sedang melakukan tugas kepolisian.
Kombes Pol Artanto menyampaikan yang bersangkutan dinilai melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.
Usai putusan sidang etik ini Aipda Robig masih akan ditahan di penempatan khusus (patsus).
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada menegaskan Mabes Polri melakukan asistensi proses penyelidikan kasus penembakan di Semarang, Jawa Tengah.
Penyelidikan kasus tersebut tegak lurus, akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya dilakukan secara profesional dengan scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat,” ucap Wahyu kepada wartawan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Komjen Wahyu menilai terkait perbedaan kronologi yang disampaikan baik oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono masih diselidiki.
Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Semarang peristiwa penembakan itu terkait tawuran, sebaliknya Kabid Propam Polda Jateng menyebut insiden penembakan tidak terkait tawuran.
Kabareskrim menuturkan apabila dalam fakta hukum ditemukan perbedaan itu nantinya akan diproses.
“Nanti kita lihat, kalau seperti itu ada perbedaan. Jadi nanti dalam perkembangan kita kan juga perlu periksa ini, periksa ini,” jelas Kabareskrim.
“Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa,” tambahnya.
Keluarga Minta Kapolrestabes Dicopot

Harapan keluarga GRO alias Gamma agar Aipda Robig Zaenudin diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian, akhirnya terwujud.
Dalam sidang yang digelar di lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024) malam, ayah GRO, Andi Prabowo (44) datang pukul 19.58 WIB.
Dia mendatangi tempat sidang didampingi keluarga dan sejumlah pendamping hukum.
Baca juga: Imbas Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Dipecat, LBH Minta Kapolrestabes Bertanggung Jawab
"Saya datang ke sini karena ingin melihat sidangnya," kata Andi.
"Hukum seadil-adilnya," bebernya.
Dia mengaku, belum ketemu dengan sosok Aipda Robig. Ketika bertemu, dia ingin Aipda Robig meminta maaf.
"Dia harus meminta maaf," bebernya.
Kendati sudah meminta maaf pun, Andi mengaku hal itu belum cukup mengikhlaskan kematian anaknya.
"Belum ikhlas karena kita kehilangan nyawa. Anak saya yang saya cintai mati. Jadi kalau memaafkan susah, saya masih tidak terima," ungkapnya.
Selain menuntut pemecatan Robig pelaku penembakan, Andi juga meminta Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dicopot.
"Kapolrestabes Semarang harus dicopot," ucapnya.
Tuntutan serupa diucapkan, kuasa hukum korban, Zainal Petir.
"Kami minta kapolri, kapolri harus segera turun tangan, tanpa ada pengaduan mestinya untuk evaluasi, untuk mencopot kapolrestabes," ucap Zainal dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV pada Selasa (10//12/2024).
Menurut Zainal, apa yang dilakukan anak buah kapolrestabes Semarang itu merupakan pelanggaran HAM.
"Ini anak-anak di bawah umur. Dia melakukan penembakan sewenang-wenang kepada anak di bawah umur, Dia melanggar hak anak untuk hidup," katanya.
Zainal mengaku sangat kecewa dengan statemen-statemen kapolrestabes Semarang yang mengatakan bahwa Aipda Robig melakukan penembakan karena membela diri setelah berusaha diserang para korban.
"Kami Sangat kecewa dengan statemen-statemen kapolrestabes semarang, maka kami meminta agar kapolrestabes dicopot.
"Kapolri segera melakukan tindakan itu, supaya publik lega. Sekarang kami masih kecewa, atas tindakan kapolrestabes yang mengatakan robig melakukan penembakan karena membela diri, padahal tidak terbukti. Artinya, kapolrestabes semarang tidak profesional," tegas Zainal.
Dikatakan Zainal, berdasarkan bukti-bukti seperti video CCTV dan keterangan saksi sudah jelas bahwa tidak ada tembakan peringatan, dan penembakan itu langsung diarahkan ke korban.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Aipda Robig Penembak 3 Pelajar di Semarang Dibela 7 Pengacara, Terungkap Nominal Gajinya
Aipda Robig Zaenudin
Aipda Robig Zaenuddin Dipecat
Polisi Tembak Mati Pelajar
Gamma Rizkynanta Oktafandy
Polda Jateng
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Nasib 7 Anggota Brimob Terduga Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan, Terbukti Langgar Kode Etik |
![]() |
---|
Identitas dan Wajah 7 Brimob yang Jadi Tersangka Kematian Driver Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rusdi Masse Mappasessu yang Gantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR |
![]() |
---|
Dimana Sepeda Motor dan HP Driver Ojol Almarhum Affan, Belum Ketemu? |
![]() |
---|
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Ternyata Sudah Pisah Rumah September 2024, Tak Dapat Kasih Sayang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.