178 Tower BTS Ilegal di Jombang Disegel, Pj Bupati : Rugikan Pemasukan Daerah Miliaran Rupiah
Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo pun langsung terjun untuk menyegel langsung Tower yang masih belum berizin.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Kejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang lakukan penertiban Tower Base Transceiver Station (BTS) yang belum berizin.
Penertiban ini dilakukan sejak Selasa (24/12/2024). Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo pun langsung terjun untuk menyegel langsung Tower yang masih belum berizin.
Seperti di sekitar Jalan Hayam Wuruk, Desa Jelakombo dan di Jalan Brigjend Kretarto.
Dari data yang diterima SURYA.co.id melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), ada sebanyak 318 Tower BTS di Kabupaten Jombang, dan 178 di antaranya belum berizin.
Penyegelan lalu dilakukan terhadap Tower BTS yang belum berizin ini oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Penertiban Tower BTS ini sudah dilakukan secara bertahap dan telah diinisiasi sejak akhir tahun 2023 hingga berlanjut di akhir tahun 2024.
Menurut Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, pihaknya menyebut sudah melakukan langkah bertahap.
"Dari proses diskusi di FGD, penertiban surat peringatan 1, surat peringatan 2, surat peringatan 3, sampai penertiban surat perintah bongkar mandiri pada tanggal 16 November 2024," ucapnya dalam keterangan yang diterima pada Rabu (25/12/2024).
Ia menyebut, pihak Pemkab juga sudah melakukan proses FGD perihal Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi Kabupaten Jombang di Jakarta pada 2-3 November 2023. Lalu dilanjutkan dengan FGD terkait SLF Tower/Menara Telekomunikasi di kantor PUPR pada 22 Februari 2024.
Barulah setelah FGD tersebut, pihaknya mengambil langkah tegas untuk menerbitkan surat perintah yang ditujukan kepada pemilik BTS tidak berizin itu.
"Penertiban surat itu kami keluar juga bertahap, untuk surat peringatan 1 itu tanggal 26 Agustus 2024, surat peringatan 2 pada 13 September 2024, surat peringatan 3 pada 6 Oktober 2024," katanya.
"Langkah terakhir yang kami lakukan sejauh ini adalah menerbitkan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024," tukas Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo melanjutkan.
Ia menambahkan, pendirian BTS yang tidak berizin ini berdampak mengurangi potensi hilangnya PAD. Bahkan kerugian yang diterima bisa mencapai puluhan juta per towernya.
"Kerugian yang diterima diperkirakan mencapai Rp 10-15 juta per tower. Nah kalau ada 180 tower saja, kurang lebih Rp 2 Miliar PAD hilang. Apabila tidak mengantongi izin, potensi CSR atas BTS tentu juga tidak dapat dimanfaatkan masyarakat,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya penyelenggaraan ini, para pengusaha Tower BTS bisa segera melakukan registrasi izin yang telah diatur pemerintah.
"Harapan kami, seluruh pengusaha tower BTS segera melakukan registrasi izin yang dimaksud melalui mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Kabupaten Jombang
Running News
PJ Bupati Jombang Teguh Narutomo
Pemkab Jombang
BTS
Satpol PP Jombang
Reaksi Wafatnya Affan Kurniawan, Cipayung Jombang Desak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dicopot |
![]() |
---|
Motornya Terbakar saat Demo di Depan Grahadi Surabaya, ASN Pemprov Jatim: Musibah |
![]() |
---|
Aksi Solidaritas Affan Kurniawan di Alun-Alun Kota Malang, Para Ojol Harap Pelaku Dihukum Setimpal |
![]() |
---|
Berpakaian Serba Hitam, Massa Aksi Solidaritas Affan Kurniawan Penuhi Alun-Alun Merdeka Kota Malang |
![]() |
---|
Live Streaming Kondisi Terkini Demonstrasi Gedung Grahadi Surabaya, Belasan Sepeda Motor Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.