Minimalisir Dampak Hukum Dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Gandeng Kejati Jatim

Dengan kerja sama ini, diharapkan potensi persoalan hukum bisa diminimalisasi dengan pendampingan dari Kejati

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Dirut PG, Dwi Satriyo Annurogo bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menandatangani MoU terkait bisnis dan tugas PG dalam penyaluran pupuk bersubsidi, Rabu (25/12/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Petrokimia Gresik (PG) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. MoU tersebut untuk membantu kelancaran operasi, kepatuhan hukum dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Utama Petrokimia Gresik (Dirut PG), Dwi Satriyo Annurogo dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati di Gresik,  Rabu (25/12/2024).

Dwi Satriyo mengatakan, PG dalam melaksanakan amanah pemerintah menyalurkan pupuk bersubsidi dan menjalankan bisnis perusahaan, tidak lepas dari resiko dan persoalan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari operasional. 

"Dengan kerja sama ini, diharapkan potensi persoalan hukum bisa diminimalisasi dengan pendampingan dari Kejati. Sehingga operasional perusahaan dalam mendukung percepatan swasembada pangan berjalan lancar," kata Dwi Satriyo dalam rilis Humas PG, Rabu (25/12/2024).

Menurut  Dwi Satriyo, kerja sama ini merupakan bentuk optimalisasi PG dalam menjalankan tugas menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai daerah di seluruh Indonesia sesuai penugasan pemerintah. 

Kerja sama terbaru ini sedikit lebih berbeda dengan sebelumnya, karena terjalin mencakup semua anak perusahaan dan afiliasi Petrokimia Gresik, yang berlangsung selama 3 tahun hingga 2027. 

"Tentunya dijalankan dengan prinsip Good Corporate Governance dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) ini menjadi komitmen Petrokimia Gresik dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance," kata Dwi Satriyo. 

Dwi Satriyo juga memastikan, bahwa dukungan Kejati Jatim dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara akan memberikan kontribusi besar dalam menyelesaikan berbagai tantangan hukum yang mungkin dihadapi perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Kami berharap, ke depan kerja sama akan terjalin semakin baik sehingga bersama kita dapat menciptakan dampak positif yang signifikan bagi industri dan masyarakat, serta turut berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved