Minimalisir Dampak Hukum Dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Gandeng Kejati Jatim
Dengan kerja sama ini, diharapkan potensi persoalan hukum bisa diminimalisasi dengan pendampingan dari Kejati
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Petrokimia Gresik (PG) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. MoU tersebut untuk membantu kelancaran operasi, kepatuhan hukum dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Utama Petrokimia Gresik (Dirut PG), Dwi Satriyo Annurogo dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati di Gresik, Rabu (25/12/2024).
Dwi Satriyo mengatakan, PG dalam melaksanakan amanah pemerintah menyalurkan pupuk bersubsidi dan menjalankan bisnis perusahaan, tidak lepas dari resiko dan persoalan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari operasional.
"Dengan kerja sama ini, diharapkan potensi persoalan hukum bisa diminimalisasi dengan pendampingan dari Kejati. Sehingga operasional perusahaan dalam mendukung percepatan swasembada pangan berjalan lancar," kata Dwi Satriyo dalam rilis Humas PG, Rabu (25/12/2024).
Menurut Dwi Satriyo, kerja sama ini merupakan bentuk optimalisasi PG dalam menjalankan tugas menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai daerah di seluruh Indonesia sesuai penugasan pemerintah.
Kerja sama terbaru ini sedikit lebih berbeda dengan sebelumnya, karena terjalin mencakup semua anak perusahaan dan afiliasi Petrokimia Gresik, yang berlangsung selama 3 tahun hingga 2027.
"Tentunya dijalankan dengan prinsip Good Corporate Governance dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) ini menjadi komitmen Petrokimia Gresik dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance," kata Dwi Satriyo.
Dwi Satriyo juga memastikan, bahwa dukungan Kejati Jatim dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara akan memberikan kontribusi besar dalam menyelesaikan berbagai tantangan hukum yang mungkin dihadapi perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Kami berharap, ke depan kerja sama akan terjalin semakin baik sehingga bersama kita dapat menciptakan dampak positif yang signifikan bagi industri dan masyarakat, serta turut berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan," pungkasnya. *****
Petrokimia Gresik (PG)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim
Mou PG dan Kejati
penyaluran pupuk bersubsidi
resiko hukum pupuk bersubsidi
Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annur
Gresik
Bangun Empati di Masyarakat, 100 Karyawan Pupuk Indonesia Grup Membantu Pertanian Desa di Banyuwangi |
![]() |
---|
Pria Gresik Ditangkap Karena Suka Kunjungi Mushala dan Masjid, Ternyata Hanya Incar Sepeda Motor |
![]() |
---|
Kejati Jatim Geledah Kantor PT DABN, Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan |
![]() |
---|
Rebo Wekasan 2025, Ribuan Warga Desa Suci Gresik Antusias Ikuti Kirab Tumpeng Agung |
![]() |
---|
Ciptakan Kemandirian Ekonomi Guru Ngaji, TPQ Nurul Falah Gresik Beri Pelatihan Usaha Kerupuk Ikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.