Pencuri Motor di Gresik Nyaris Berhasil Kabur, Tertangkap Akibat Motor Curian Mogok Kehabisan Bensin

Ia masih bisa melihat motornya dibawa tersangka AR dan berhenti di tepi jalan raya Legundi karena kehabisan bensin

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Tersangka pencurian sepeda motor ditahan di Polres Gresik,Minggu (22/12/2024). 


SURYA.CO.ID, GRESIK – Tingkah konyol pencuri motor tertangkap akibat kehabisan bensin, kembali terjadi.

Baru beberapa lama melarikan sepeda motor curian di Gresik, AR (18), warga Sumenep Madura malah terciduk karena motor yang baru dicurinya mendadak mogok karena kehabisan bensin.

Percobaan pencurian yang gagal total itu terjadi di Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jumat (20/12/2024) pagi lalu. Ia mencuri motor Thunder nopol DK 4393 AA milik Zainullah (34), warga setempat.

Saat itu AR memang sudah berencana melakukan pencurian dan mencari sasaran, dan kemudian melihat motor milik korban terparkir di sebuah toko pracangan.

Ia tidak berpikir panjang, langsung mendekati motor itu lantas menuntunnya ke arah Barat dan sempat mengendarainya sampai simpang empat Legundi - Driyorejo. 

Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Driyorejo AKP Musihram mengatakan, pelaku pencurian itu tertangkap karena motor curiannya mendadak mogok.

"Pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara mendorong ke arah Barat. Saat sudah jauh dari toko, baru pelaku mengendarainya sesampai di jembatan Legundi. Tetapi kemudian motor curian itu berhenti mendadak, ternyata kendaraan korban kehabisan bensin,” kata Musihram, Minggu (22/12/2024).

Ketika pelaku kebingungan dengan motor curiannya,  Zainullah baru sadar kalau motornya hilang, sehingga  langsung mencarinya ke arah Barat.

Ia masih bisa melihat motornya dibawa tersangka AR dan berhenti di tepi jalan raya Legundi karena kehabisan bensin. Korban lantas mengejar, setelah terlebih dahulu menghubungi polisi.

“Selanjutnya, korban bersama anggota Polsek Driyorejo mengamankan  pelaku ke Polsek Driyorejo beserta barang bukti untuk penyelidikanlebih lanjut,” kata kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. 

“Masyarakat diimbau tidak memarkir sembarangan kendaraanya di teras rumah atau toko, itu dapat memancing orang untuk mencuri. Sehingga, tersangka dijerat pasal pencurian,” katanya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved