Selasa, 28 April 2026

Berita Pengadilan Negeri Surabaya

PT UBS Dibobol Rp 1,8 Miliar, Staf Akunting Gunakan Untuk Main Valas Bermodal Invoice Palsu

Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Muzakki mendakwanya dengan perbuatan menggelapkan uang perusahaan.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/tony hermawan
Dwi Maulanik Oktafiatul diadili secara daring atas kasus penipuan dan penggelapan uang perusahaan. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Dwi Maulanik Oktafiatul, staf accounting di PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) mengumpulkan dana miliaran rupiah sebagai modal main trading forex atau valuta asing (valas). 

Namun belakangan terungkap,  uang yang digunakan Dwi ternyata diduga berasal dari pembuatan invoice fiktif di tempatnya bekerja. Kini wanita 34 asal Gading Karya itu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Muzakki mendakwanya dengan perbuatan menggelapkan uang perusahaan.

Modusnya, seolah PT UBS ada tagihan dari para supplier dan ada sebanyak 50 invoice fiktif yang dibuat Dwi dengan nilai total Rp 1,8 miliar.

Selanjutnya dari 50 invoice fiktif tersebut, terdakwa mengajukan pembayaran kepada bagian keuangan. "Padahal kenyataannya barang tidak diterima atau tidak ada," terang JPU Muzakki.

Untuk meyakinkan bagian keuangan, Dwi yang bekerja di PT UBS sejak 2011 itu membuat alur pembayaran seolah secara prosedural. 

Setelah mendapat uang dari bagian keuangan kemudian diserahkan kepada bagian kasir agar dikirim kepada nomor rekening yang dicantumkan di invoice. 

Di antaranya ada rekening atas nama Agung Setya Budi, Taufik Wijaya , dan Gustina Rahayu. Setelah uang terkirim ternyata Agung Setya Budi, Taufik Wijaya , dan Gustina Rahayu diminta mentransfer ke rekening pribadinya.

Perbuatan itu dilakukan secara bertahap. Yaitu dimulai pada 7 Februari 2024. Lalu terungkap pada Juli 2024. "Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, PT UBS mengalami kerugian Rp 1.840.555.468,55," terang JPU dalam amar dakwaan.

Dwi dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 374 tentang penipuan dan Pasal 378, tentang penggelapan. Diketahui, Dwi menghadapi kasus ini dengan didampingi pengacara.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved