Perluas Interkoneksi Internet, APJII Jatim Tuntaskan 20 Persen Wilayah Pelosok

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jatim hingga saat ini terus gencar memperluas interkoneksi internet hingga wilayah pelosok.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
sri handi lestari/surya.co.id
Ayom Rahwana, Ketua Pengurus Wilayah APJII Jawa Timur Periode 2021-2024 (paling kanan) bersama Yosvensa Setiawan, Ketua Pengurus APJII Jawa Timur terpilih periode 2024-2028, dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) APJII Jatim di Surabaya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jatim hingga saat ini terus gencar memperluas interkoneksi internet hingga wilayah pelosok, salah satunya akan fokus ke pengembangan node di wilayah mulai Madiun sampai Banyuwangi.

"Pengembangan Node di wilayah tersebut untuk mempermudah pelaku usaha tidak terlalu repot mengambil koneksi ke Jakarta tapi cukup di wilayah-wilayah tersebut," kata Ayom Rahwana, Ketua Pengurus Wilayah APJII Jawa Timur Periode 2021-2024, di sela Musyawarah Wilayah (Muswil) Pemilihan Ketua Badan Pengurus Wilayah APJII Jawa Timur periode 2024-2028, di Surabaya, Selasa (17/12/2024) lalu.

Langkah ini dipilih sebagai salah satu upaya pihaknya untuk lebih ke arah membantu anggota bisa penetrasi lebih mudah melalui perijinan dan dukungan masyarakat.

"Meskipun saat ini tingkat penetrasi koneksi internet wilayah sudah 79 persen, namun harus bisa menuntaskan 20 persen, terutama wilayah di pelosok atau desa agak jauh misalnya Pacitan, Tulungagung dan Trenggalek,” jelas Ayom, didampingi Sekretaris Wilayah APJII Jawa Timur, Arif Dian Fianto.

Ayom mengakui tantangan terus menghadang mengingat biaya yang tinggi membawa internet ke pelosok, gelaran infrastruktur yang panjang dan mahal sehingga menjadi beban untuk mencapai wilayah.

“Guna mencapai 20 persen, perlu mempunyai hubungan yang baik dengan pemerintah daerah untuk membantu insentif atau dipermudah perijinannya. Karena sampai saat ini, penyelenggara masih terbebani biaya tinggi untuk infrastruktur sebagai modalnya. Kalau masih dipersulit perijinannya dan regulasinya, jadinya susah mengembangkan bisnis industri internet,” papar Ayom.

Menjelang akhir tahun ini, Ayom mengatakan, upaya yang dilakukan selama periode kepemimpinannya, yakni interkoneksi internet yang sudah ready ada di wilayah Madiun.

Sedangkan di tahun 2025, akan dituntaskan oleh pemimpin periode 2024-2028, yakni Banyuwangi, Jember, Malang dan Tulungagung.

Ayom juga berharap dengan pemerintahan yang baru ini bisa dibuat regulasi baru yang lebih kondusif.

Terlebih dengan kenaikan PPn 12 persen yang tentunya akan memberatkan penyelenggara karena yang terbebani adalah masyarakat.

“Harga internet kami akan naik dan ini mengganggu penetrasi internet yang tadinya ke masyarakat sudah kita dorong. Dengan beban lebih tinggi jelas mengganggu masyarakat karena harga koneksi internet yang dibeli naik satu persen. Pelanggan kami ada yang membayar Rp 1 juta bahkan Rp 5 juta. Kalau satu persen saja naik sudah terasa. Dan soal harga sangat sensitif bagi pelanggan,” beber Ayom.

Sekretaris Wilayah APJII Jawa Timur, Arif Dian Fianto, mengungkapkan tidak ada kepatuhan terhadap regulasi sangat mengganggu terutama dilakukan beberapa oknum di masyarakat yang berjualan internet secara ilegal.

"Anggota APJII yang notabene sudah legal terikat peraturan namun di lapangan harus bersaing dengan yang ilegal, tidak menggunakan aturan apa-apa," tambahnya.

Ke depan, APJII tidak hanya bisa merangkul pemerintah tapi perlu membangun konsolidasi dengan aparat penegak hukum (APH) karena butuh perlindungan investasi.

“Jadi jangan sampai anggota yang berijin kalah dengan yang tidak berijin di wilayah. Seperti di Banyuwangi,  Jember, Malang masih cukup banyak pelanggaran. Kami butuh kesepahaman dengan APH supaya bisa menuntaskan perlindungan investasi bagi anggota APJII,” lanjut Arif.

Bentuk pelanggaran yang sering terjadi yakni tidak punya izin alias ilegal namun menjual kembali internet ke masyarakat.

Padahal petunjuk teknis aturannya jelas dan ini harus ditegakkan.

Jangan sampai yang baik itu merugikan di sisi pengusaha.

Selain itu, pelaku usaha ilegal tidak membayar pajak, menggunakan jaringan ilegal yang seharusnya tidak boleh disalurkan kembali.

Masyarakat yang tidak mengetahui atau tidak memahami bisa dirugikan dari sisi harga maupun tidak ada jaminan layanan.

Begitu pula, pelanggaran ini jelas merugikan bagi pengusaha jasa telekomunikasi.

Untuk itu, MoU penegakan hukum bisa turun segera dari pusat, atau dari Mabes ke Polda.

Jika sudah di tingkat Polda, APJII bisa penetrasi ke Polres yang ada di Jawa Timur.

Apalagi selama dua tahun terakhir, tim APJII Jawa Timur gencar melakukan sosialisasi ke wilayah dan memberikan informasi ke mitra.

“Harapannya di 2025 ini ada, sudah ada peningkatan yakni efek jera dari pelaku usaha ilegal dan dari sisi pelaku usaha legal ada perlindungan investasi dan bisnis. Kami juga sosialisasi dan edukasi soal masyarakat digital untuk memahami makna Hari Ini Adalah Jempolmu Harimaumu," beber Arif.

Masyarakat harus paham ada UU yang mengikat bagaimana etika bersosmed, cara menggunakan teknologi digital untuk beraktivitas, termasuk memahami mana perusahaan yang legal dan ilegal.

Sosialisasi dan edukasi ini juga ditujukan agar masyarakat jika membeli produk jangan cuma dari sisi harga tapi juga kualitasnya bagaimana.

Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat tidak beli ‘kucing dalam karung’.

Anomali ini masih terjadi di beberapa wilayah.

"Jadi masyarakat harus tegas, beli produk dan punya hak untuk mendapatkan layanan yang sesuai,” paparnya.

Terkait Muswil yang dilaksanakan, sesuai SK Pengurus Pusat, Muswil diikuti 145 perusahaan, sedangkan yang mendaftar dan hadir untuk menentukan masa depan APJII Jawa Timur sebanyak 138 perusahaan, Hasil Muswil memilih Yosvensa Setiawan untuk memimpin APJII Jawa Timur periode 2024-2028.

Yosvensa yang juga Wakabid Hubungan Antar Lembaga APJII Jawa Timur periode 2021-2024 ini, melalui rencana aksinya, akan terus berupaya menciptakan iklim bisnis positif di kalangan industri internet.

APJII hadir di daerah dengan membangun basecamp di wilayah, meningkatkan kapasitas anggota di bidang teknis (keuangan, perpajakan, pemasaran dan penegakan hukum), mempererat hubungan APJII dengan stakeholder tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui pelibatan aktif seluruh anggota dan membentuk Tim Pendampingan Hukum.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved