Berita Surabaya
Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Usai Terekam Video Cubit Sang Anak, Ini Pengakuannya
Pria di Surabaya terancam di penjara selama 3 tahun gara-gara mencubit sang anak, aksinya terekam video orang tak dikenal, lalu viral di media sosial
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pria di Surabaya, Bambam (bukan nama sebenarnya) menjadi tersangka Pasal 80 ayat (1) perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun.
Itu setelah Bambam sedang mencubiti anaknya dan terekam kamera orang tak dikenal.
Kejadiannya berada di depan Hotel Leedon, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Banyak yang mengumpatnya di media sosial.
Sebab tampak di video, Bambam tetap mencubit anaknya meski sudah berteriak-teriak, menangis minta ampun.
Bambam diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah videonya viral di media sosial.
Baca juga: Sosok Islah Bahrawi Aktivis NU, Sindir Keras Gus Miftah, Kalau Merasa Tidak Berilmu Gak Usah Ceramah
Baca juga: Tabiat Bidan Di Yogya Terlibat Penjualan Bayi, 66 Bayi Terjual Rp 65 Jutaan, Ini Modusnya
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan mengatakan, Polrestabes Surabaya saat itu banyak mendapat pengaduan dari media sosial. Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Dimulai dari memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi.
"Dari situ kami runtut sampai ke belakang, ketemulah (Bambam)," jelas AKP Rina, Jumat.
Terungkap, anak kecil itu adalah anak Bambam. Usianya baru 3,5 tahun.
Bambam mengaku anaknya hiperaktif.
Setiap menenangkan yaitu dengan mencubit.
Sedangkan, menurut pihak kepolisian, cara Bambam mendidik sudah lumayan kelewatan.
Oleh sebab itu, Bambam ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak.
"Pasal 80 ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," sebut Rina.
Namun, sampai sekarang tidak terungkap siapa yang telah merekam aksi Bambam mencubit sang anak.
Dari suara video, perekam adalah wanita yang saat itu sedang berada di dalam mobil.
Temuan polisi, saat itu sebenarnya kondisi si perekam sangat memungkinkan menolong korban, yaitu turun dari mobil menegur atau meminta bantuan sekuriti hotel.
Rina meminta masyarakat agar belajar dari kasus ini.
Setiap melihat kejadian anak mengalami kekerasan, jangan hanya sekedar direkam kemudian diviralkan.
Baca juga: Sosok Salma, Anak Pemulung yang Ciptakan Teknologi Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar saat Kuliah di UI
Baca juga: Komedian Kiwil Kini Sering Termenung, Istri Ungkap Idap Penyakit Diabetes Dan Pengentalan Darah
Sebaiknya juga melakukan tindakan.
"Yang kami minta itu kalau ada kejadian seperti itu ke anak jangan hanya sekedar diviralkan."
Kita semua punya tanggung jawab yang sama terhadap anak."
"Enggak ada salahnya kita kalau melihat tetangga ataupun melihat siapa pun yang menyakiti anak tegur aja.
Dengan kita menegur, pasti tindakan kekerasan yang lebih parah bisa diantisipasi," tandasnya.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
pria di Surabaya cubit anak
penganiayaan anak
Jalan Jaksa Agung Suprapto
Kecamatan Gubeng
Surabaya
Polrestabes Surabaya
AKP Rina Shanty Nainggolan
ViralLokal
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.