Jumat, 10 April 2026

Berita Surabaya

Satu Lagi Napiter Eks Jamaah Islamiyah Bebas dari Lapas Porong

Kali ini yang bisa menghirup udara bebas itu adalah AS, mantan anggota Jamaah Islamiyah Medan.

Penulis: M Taufik | Editor: Wiwit Purwanto
Surya.co.id/Ufi
Napiter yang bebas bersyarat saat meninggalkan Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo 

SURYA.CO.ID SIDOARJO – Satu lagi narapidana terorisme (napiter) yang mendekam di Lapas Kelas 1 Surabaya mendapat pembebasan bersyarat.

Kali ini yang bisa menghirup udara bebas itu adalah AS, mantan anggota Jamaah Islamiyah Medan.

Dia bisa meninggalkan Lapas yang berada di Porong, Sidoarjo tersebut setelah menerima surat dari Kanwil Kemenkumham Jatim tentang pembebasan bersyarat atas dirinya, Selasa (10/12/2024). Yakni SK Menkumham bernomor PAS-1954 PK.05.09 Tahun 2024.

Napiter tersebut menyatakan ikrar kepada NKRI untuk melepas baiat kelompok lamanya dan berjanji serta bersumpah kembali ke pangkuan ibu pertiwi pada tanggal 18 Januari 2024 kemarin.

Mendapat pembebasan bersyarat, AS mengaku sangat bersyukur dan berterima kasihnya kepada Lapas Kelas I Surabaya, BNPT, Densus 88, dan instansi lainnya yang telah memberikan perhatian dan dukungan selama menjalani pidana. Saat pertama menginjakkan kakinya keluar dari Lapas, AS langsung bersujud sukur.

Sebelum meninggalkan kompleks lapas, AS juga berpesan kepada rekan-rekan napiter lainnya untuk menjaga keutuhan NKRI dan bersama-sama berjuang menegakkan kedaulatan bangsa.

Dia juga mengingatkan kepada rekan-rekan yang belum kembali ke NKRI agar mengingat kembali bahwa kita tinggal di NKRI ini tak lepas dari perjuangan para ulama yang mengorbankan segalanya demi kemakmuran Indonesia dengan Islam yang adil dan Rahmatan lil Alamin.

“Saya ingin memberikan manfaat kepada masyarakat melalui dakwah maupun mengajar di Pondok Pesantren dan masyarakat, tentunya yang saya sampaikan nanti adalah Islam yang membawa rahmat, kedamaian dan keberkahan untuk semua,” kata dia.

Sementara menurut Jayanta, Kalapas Kelas I Surabaya, pemberian pembebasan bersyarat kepada AS sebelumnya telah melalui beberapa tahapan untuk mencermati setiap perkembangan, komitmen dan konsistensi dalam mengikuti program pembinaan yang ada, serta telah mendapatkan remisi.

“Tentunya kami juga menjalin sinergi bersama BNPT maupun Aparat Penegak Hukum terkait untuk proses evaluasi maupun pengawasannya guna mempersiapkan kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Untuk memudahkan proses pembimbingan, lanjut Jayanta, berkasnya dilimpahkan ke Bapas yang terdekat dengan rumah yang bersangkutan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved