Berita Lumajang

Peredaran Rokok Ilegal di Lumajang Meningkat, Bea Cukai Kesulitan Berantas dari Tingkat Produsen

Di tahun 2024, Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menunjukkan tren peningkatan.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menunjukkan tren peningkatan. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), menunjukkan tren peningkatan.

Data Kantor Bea Cukai Probolinggo bersama Satpol PP Kabupaten Lumajang memaparkan, pada tahun 2024 jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 7.199 bungkus dengan berbagai merek.

Ribuan rokok tersebut, didapat dari warung kelontong di penjuru Kabupaten Lumajang

Sementara, untuk minuman keras berhasil diamankan sebanyak 477 botol berbagai merek.

Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal dan miras ilegal pada tahun 2024 menembus Rp 121.276.872.

Lonjakan peredaran rokok ilegal di Lumajang, jauh meningkat daripada tahun 2023. 

Pada 2023, rampasan rokok ilegal hanya 3.700 bungkus rokok ilegal dengan total kerugian negara sebanyak Rp  55.086.652.

Menanggapi lonjakan peredaran rokok ilegal tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono menganggap peredaran rokok ilegal sejatinya tidak marak-marak amat.

"Bukannya marak, ya tetap kami upaya terus," ujar Bagus Sulistijono ketika dikonfirmasi saat pemaparan pemberantasan rokok ilegal di Cafe Alka, Lumajang, Rabu (11/12/2024).

Menurut Bagus, pemberantasan rokok ilegal dari tingkat produsen diakuinya cukup sulit. Tak ayal, dari tahun ke tahun masih saja terdapat rokok ilegal di pasaran. 

Bagus juga menilai melonjaknya harga rokok legal, memantik beredarnya rokok ilegal.

"Nah itu agak sulit (memberantas produsen rokok ilegal). Harga rokok legal semakin mahal, akhirnya ada orang-orang kreatif yang tidak melakukan pembayaran (cukai). Ini terjadi di semua sektor bisnis," sebutnya.

Kata Bagus, pihaknya sejatinya telah melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang berkecimpung dalam lingkaran peredaran rokok ilegal.

"Tindakan tegas sudah kami lakukan. Beberapa dikenakan ultimum remedium sanksi denda 3 kali lipat denda cukai," tuturnya.

Dari segi lokasi, Kabupaten Lumajang, dipaparkan Agus sebagai wilayah yang masuk dalam jalur distribusi rokok ilegal.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved