Selasa, 12 Mei 2026

Berita Surabaya

Kawal Kenaikan UMK 6,5 persen, SPN : Tidak Ada Alasan Menolak 

Menurut Ketua DPP SPN Iwan Kusmawan, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen itu sudah final.

Tayang:
Penulis: M Taufik | Editor: Wiwit Purwanto
Surya.co.id/ufi
Ketua DPP Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawandi sela acara di Sidoarjo  

SURYA.CO.ID SIDOARJO - Serikat Pekerja Nasional (SPN) terus mengawal proses penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 agar kenaikannya minimal 6,5 persen sebagaimana kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 

Menurut Ketua DPP SPN Iwan Kusmawan, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen itu sudah final.

“Tidak ada alasan bagi pengusaha atau pemerintah daerah untuk tidak mengikuti kebijakan tersebut,” kata Iwan saat di Sidoarjo, Rabu (11/12/2024). 

Apalagi, lanjut dia. kebijakan Presiden Prabowo Subianto itu juga sudah ditindaklanjuti dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan. 

Jika ada pihak yang menolak mengikuti kenaikan UMK 6,5 persen, mungkin kalangan pengusaha, SPN menyarankan agar melakukan gugatan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. 

Baca juga: UMK Trenggalek 2025 Diusulkan Naik Rp 144 Ribu Menjadi Rp 2,3 Juta

Yang jelas, lanjut Iwan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia akan melakukan perlawanan. Sebab buruh sudah lima tahun menderita karena tidak menerima kenaikan upah. 

Selain mengawal kenaikan UMK 6,5 pesen, DPP SPN juga meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) mengalami kenaikan. Setidaknya ada kenaikan 10 persen. 

Di sisi lain, rapat kenaikan upah di Kabupaten Sidoarjo berlangsung cukup alot. Pekerja dan pemerintah sependapat ada kenaikan 6,5 persen, tapi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beda pendapatnya. 

Apindo Sidoarjo tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten. Jika dikalkulasikan kenaikan kurang lebih Rp 106.000 untuk UMK Sidoarjo 2025. 

Sementara Disnaker dan serikat pekerja berpegang teguh pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yaitu kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau naik Rp 301.000 dari UMK Sidoarjo 2024 sebesar Rp 4.638.582. 

Baca juga: Naik 6,5 Persen, UMK Kabupaten Kediri 2025 Disepakati Segini Besarannya

Imron, Ketua Dewan Pengupahan dari unsur Apindo Sidoarjo berdalih bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 belum dicabut, artinya tetap berlaku. 

"Silahkan yang ikut aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kita sebagai Apindo kan bisa berpendapat lain," kata Imron. 

Meski usulannya ditolak pemerintah, Imron mengaku tetap berusaha mempertahankan usulan demi mempertahankan keberlangsungan perusahaan.

Sementara Kepala Disnaker Sidoarjo Ainun Amalia mengatakan, sejauh ini belum ada kesepakatan terkait kenaikan UMK di Sidoarjo. Pemkab bersama serikat pekerja tetap berpedoman pada kenaikan 6,5 persen, tapi dari Apindo beda pendapat. 

Dalam permenaker Nomor 16 Tahun 2024 salah satu klausulnya ketika UMK dibawah 6,5 persen maka Bupati Sidoarjo tidak bisa merekomendasikan kepada dewan pengupahan Provinsi Jawa Timur.

"Sehingga kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi, hanya akan mengantarkan usulan-usulan tersebut ke Dewan Pengupahan Provinsi Jatim," ujarnya.

Artinya, kenaikan UMK Sidoarjo bakal ditentukan oleh dewan pengupahan Provinsi Jatim. Karena Pemkab Sidoarjo tidak memberikan rekomendasi. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved