Pelajar Di Semarang Tewas Ditembak
Imbas Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang Janggal, Para Petinggi Polri akan Dipanggil
Kasus polisi tembak mati pelajar di Semarang, Jawa Tengah membuat para petinggi Polri kena imbasnya. Bakal dipanggil Komisi III DPR RI.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kasus polisi tembak mati pelajar di Semarang, Jawa Tengah, hingga kini masih hangat diperbincangkan menjadi sorotan berbagai pihak.
Terbaru, imbasnya, para petinggi Polri bakal dipanggil menghadap Komisi III DPR RI.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil sejumlah petinggi Polri untuk membahas evaluasi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian.
Rencana pemanggilan sejumlah petinggi Polri tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, Sabtu (7/12/2024).
Menurutnya, rencana pemanggilan tersebut berkaitan dengan beberapa peristiwa yang dinilai mencederai institusi Polri.
Baca juga: Rekam Jejak Kombes Aris Supriyono yang Ungkap Polisi Tembak Mati Pelajar Semarang Tak Tekait Tawuran
"Pejabat utama terkait akan kita panggil mislanya Kadiv Propamnya, Irwasumnya, semua pejabat tinggi, pejabat utama Polri," kata Rudianto, dikutip Tribunnews.com.
Ia berpendapat, selama ini penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian banyak yang tidak sesuai aturan maupun Undang-Undang.
Rudi pun menyoroti sejumlah insiden, termasuk kasus polisi menembak sesama polisi di Sumatera Barat dan peristiwa polisi menembak pelajar di Semarang, yang menurutnya mencerminkan adanya penyalahgunaan senjata api.
"Ini sangat mencoreng mencederai institusi Polri. Kalau tidak berbenah, maka kejadian-kejadian ini bisa saja terjadi 2-3 bulan ke depan," imbuhnya.
Dia mengusulkan agar Polri mengevaluasi unit-unit tertentu yang tidak membutuhkan senjata api dalam tugasnya.
Baca juga: Imbas Kapolrestabes Semarang Tak Konsisten Soal Polisi Tembak Mati Pelajar, Polda Jateng: Boleh Saja
Rudi menambahkan bahwa pemanggilan ini rencananya dilakukan setelah masa reses anggota DPR.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo memberhentikan Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.
YLBHI menganggap Kapolrestabes Semarang memberikan keterangan palsu dan berupaya menutupi kasus penembakan anggotanya, Aipda Robig Zainudin terhadap pelajar SMK berinisial GRO (17).
YLBHI menjelaskan modus menutupi kasus dilakukan untuk menghapus rekam kejahatan kepolisian seperti yang terjadi pada kasus Ferdy Sambo.
“Kami melihat upaya menutup-nutupi kasus kerap kali menjadi modus kepolisian untuk menghapus jejak kejahatan kepolisian."
“DPR RI mesti lakukan evaluasi menyeluruh kepada Polri, khususnya terkait buruknya sistem pengawasan yang membuka ruang manipulasi perkara,” tulis YLBHI dalam keterangannya pada, Selasa (3/12/2024).
Seperti diketahui, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar kerap berubah-ubah saat memberikan keterangan terkait kasus polisi tembak mati pelajar SMK tersebut.
Dalam rilis kasus pertama, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyebut Aipda Robig hendak membubarkan tawuran dengan meletuskan tembakan.
Tembakan tersebut mengenai tiga siswa SMK, satu di antaranya tewas yakni GRO.
Setelah Propam Polda Jateng memeriksa Aipda Robig, terungkap tak ada tawuran di lokasi penembakan tepatnya di Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Hal ini diperkuat dengan bukti CCTV di depan Alfamart.
Aksi penembakan dilakukan Aipda Robig karena dipepet saat perjalanan pulang dari kantor.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap Kapolrestabes Semarang memberikan keterangan palsu dan berupaya menutupi kasus penembakan.
Setelah motif penembakan terungkap, YLBHI meminta proses penyelidikan tidak berhenti pada kasus penembakan tapi juga upaya menutupi kasus.
“Polisi harus berani mengambil langkah tegas dengan memecat polisi pelaku penembakan serta segera memproses hukum pidana dan etik sebagai upaya memupus praktik impunitas di tubuh kepolisian,” tambah pernyataan YLBHI.
Selain itu, YLBHI menyebut upaya menghalangi proses penyelidikan merupakan pelanggaran HAM terlebih dilakukan aparat kepolisian.
Tindakan tersebut dianggap menyalahi wewenang dan berbahaya untuk penegakan hukum.
Tindakan Kapolrestabes Semarang juga membuat pihak korban GRO kesal.
Alasannya, Kapolrestabes diduga berupaya mengintervensi keluarga korban dengan melibatkan oknum wartawan.
Agung, keluarga GRO mengungkapkan, pihaknya didatangi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bersama seorang wartawan untuk membuat surat pernyataan serta rekaman video pada Senin (25/11/2024) malam.
Agung mengaku awalnya tidak tahu kalau satu orang bersama Kapolrestabes Semarang itu adalah wartawan.

Saat itu wartawan berinisial D itu duduk di depan Agung.
Kepada Agung, oknum wartawan itu meminta agar keluarga membuat video pernyataan agar beritanya tidak menyebar kemana-mana.
Dalam video pernyataan itu pihak keluarga GRO diminta mengikhlaskan kejadian ini serta tidak membebar-besarkan masalahnya.
Keluarga juga diminta menyatakan bahwa untuk masalah hukum selanjutnya menyeragkan ke pihak Polrestabes Semarang.
Saat itu, Agung langsung menolak permintaan tersebut.
"Gak mau saya," kata Agung dikutip dari tayangan Nusantara TV.
Mendapat penolakan, Kapolrestabes Semarang pun angkat suara,
"Pak kapolres bilang: gak pa pa pak, nanti bapak memberikan pernyataan ini saja. Pak Kapolres mengulangi itu, bikin bahwa kelurga G (GRO) udah mengikhlaskan kejadian, tidak akan memperbesar masalah ini. Masalsh hukumnya diserahkan ke polrestabes," ungkap Agung.
Saat itu Agung tetap menola pernyataan itu.
"Saya tetap gak mau. Saya harus rembugan dengan keluarga besar kami. Saya gak berani untuk memutuskan atau memberi pernyataan sendiri," ungkap Agung.
Karena permintaannya ditolak, akhirnya kapolrestabes Semarang pulang bersama empat orang, satu diantaranya oknum wartawan tersebut.
Bahkan, oknum wartawan berkulit kuning langsat itu satu mobil dengan kapolrestabes.
"Dia pulangnya satu mobil. Duduknya dengan pak kapolres," katanya.
Sementara Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar ketika dikonfirmasi soal pernyataan keluarga tersebut enggan berkomentar.
Dia meminta Tribunjateng.com untuk konfirmasi ke Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
"Silakan ke Kabid Humas Polda Jateng," katanya.
Namun, saat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin (2/12/2024), Kombes Irwan Anwar mengaku mendatangi rumah korban untuk menyatakna bela sungkawa.
Diakui Irwan, banyak yang menuding kedatangannya itu untuk mengintervensi keluarga, namun hal itu dibantahnya.
berita viral
Semarang
Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Polisi Tembak Mati Pelajar
Komisi III DPR RI
Polrestabes Semarang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Imbas Kombes Irwan Anwar Cuma Dimutasi Usai Anggotanya Tembak Mati Pelajar, Pandji: Dikasih Jabatan |
![]() |
---|
Alasan Kapolrestabes Semarang Tak Cukup Dimutasi, Kebohongannya Terkuak di Rekonstruksi Kasus Gamma |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kombes M Syahduddi Kapolrestabes Semarang Pengganti Kombes Irwan Anwar, Ini Prestasinya |
![]() |
---|
Nasib Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Dimutasi ke Sini Usai Anggotanya Tembak Mati Pelajar |
![]() |
---|
Sosok Komika yang Setiap Hari Unggah Foto Kapolrestabes Semarang Imbas Polisi Tembak Mati Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.