Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh
Renungan Malam Kepergian Mahasiswi UTM Bangkalan yang Dibunuh Pacarnya, 1.000 Lilin Dinyalakan
Solidaritas Malam Renungan, Pembacaan Doa Tahlil bertemakan, sambil menyalakan 1.000 lilin digelar ratusan mahasiswa di pelataran Gedung Rektorat UTM
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – ‘Mereka ingin keadilan ditegakkan, mereka ingin kekejian dan kekerasan dihentikan, serta memiliki kesadaran bahwa Madura sebagai Madinah Indonesia, Madura sebagai ruang depan, Trunojoyo sebagai ruang depan akan tetap tegak berdiri di atas nilai-nilai keadilan, kebenaran, dan kebaikan bersama’.
Begitulah kalimat yang terlontar dari Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam di sela aksi solidaritas Malam Renungan, Pembacaan Doa Tahlil bertemakan, ‘Pray for EJ, Stay with EJ, UTM Berduka’ sambil menyalakan 1.000 lilin digelar ratusan mahasiswa di pelataran Gedung Rektorat UTM, Rabu (4/12/2024) malam.
Surokim mengungkapkan, malam renungan ini merupakan bagian dari upaya introspeksi sekaligus memberikan kesan-kesan dalam rangka penguatan akan pentingnya untuk terus menjaga rasa kemanusiaan dan mendapatkan keadilan.
Sebagaimana Kampus UTM yang selama ini menjadi ruang dan halaman depan Madura, tetap terjaga sebagai penjaga nilai-nilai keadilan untuk almarhumah EJ.
“Bagian dari kesadaran civitas akademika untuk menunjukkan ekspresi, rasa prihatin yang mendalam terhadap apa yang menimpa teman, sahabat dan saudari mereka yang menjadi korban kekejian yang dalam pandangan kami, masuk kategori luar biasa,” ungkap Surokim.
Kepergian selamanya EJ (22), mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM menjadi duka mendalam bagi keluarga besar civitas akademika UTM.
EJ merupakan warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Ia menjadi korban pembunuhan oleh pacarnya, MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan pada Minggu (1/12/2024) malam.
Setelah dibunuh, jasadnya dibakar dan ditemukan warga dengan api masih membakar tubuhnya di sebuah tempat bekas pemotongan kayu Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan sekitar pukul 20.00 WIB.
Tidak berselang lama, pesonil gabungan Satreskrim Polres Bangkalan beserta Unit Reskrim Polsek Galis menangkap MMA di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis sekitar pukul 21.30 WIB.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi, salah satunya ponsel korban yang tertinggal di lokasi kejadian.
Dalam siaran persnya, pihak kepolisian menetapkan MMA sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman selama 15 tahun penjara pada Senin (2/12/2024).
Setelah kembali melakukan serangkaian gelar perkara, memeriksa lima orang saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti, pihak kepolisian akhirnya menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider 338 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun, atau pidana mati, atau seumur hidup.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya pada Rabu (4/12/2024) siang.
“Saya mewakili Pak Rektor menemani adik-adik menyalakan 1.000 lilin di halaman UTM, sebenarnya bagian dari penguatan semangat, mereka ingin keadilan ditegakkan, kekejian dan kekerasan dihentikan,” tegas Surokim.
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UTM Bangkalan, Pelaku Habisi Korban Sambil Pakai Helm |
![]() |
---|
Warga Desa Banjar Bangkalan Gelar Doa Bersama di TKP Jasad Mahasiswa UTM Ditemukan |
![]() |
---|
Prihatin Kasus Pembunuhan Mahasiswi UTM, Menteri PPPA RI Datangi Pendopo Bangkalan |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Penyebar Foto Jasad Mahasiswi UTM Bangkalan Korban Pembunuhan di Ruang Otopsi |
![]() |
---|
Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh, Rektor Satu Mimbar Orasi Bareng Mahasiswa dan Kapolres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.