Berita Surabaya
Tumpukan Kabel Hasil Curian Diduga Jadi Penyebab Banjir Surabaya Pusat
Pemkot Surabaya menemukan adanya tumpukan kabel di selokan kawasan Kedungdoro hingga Jalan Embong Malang.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menemukan adanya tumpukan kabel di selokan kawasan Kedungdoro hingga Jalan Embong Malang.
Hal ini ditengarai menjadi penyebab genangan di kawasan Surabaya pusat akhir pekan lalu.
Hasil penelusuran saluran air yang ada di kawasan Jalan Kedungdoro hingga Jalan Embong Malang, petugas menemukan sisa kulit dari pembungkus kabel utilitas yang telah dipotong.
Diduga, temuan tersebut hasil curian kabel di Saluran Sistem Catchment Rumah Pompa Kenari.
Sebab, petugas turut menemukan tas yang berisi sejumlah pakaian, KTP, STNK hingga kunci motor yang diduga milik pelaku.
Atas temuan tersebut, Pemkot Surabaya melapor ke polisi.
"Kami melaporkan kejadian penemuan sisa potongan kulit-kulit kabel itu ke Polsek Tegalsari,” kata Kepala Bidang Drainase DSDABM Kota Surabaya, Windo Gusman Prasetyo, Selasa (3/12/2024).
Apalagi, hal ini tak hanya di kawasan pusat.
"Kejadian seperti ini sudah ada di beberapa tempat, seperti adanya pencurian kabel di wilayah Surabaya," tutur Windo Gusman Prasetyo.
Tumpukan kabel diduga hasil pencurian itu, disimpan dalam saluran sehingga menyumbat laju air.
Ukuran dari sisa pembungkus kabel itu cukup besar, sehingga menyumbat jalannya air menuju ke Rumah Pompa Jalan Kenari Surabaya.
"Memang sepertinya sudah dipotong di bawah dan diambil tembaganya. Jadi ada tumpukan kabel curian yang disimpan dalam saluran dan menghambat saluran air,” imbuh Windo.
Ia menjelaskan, bahwa kejadian pencurian kabel sudah sering merusak saluran milik Pemkot Surabaya.
Windo mencontohkan, seperti di kawasan Jalan Mayjen Sungkono Surabaya.
"Hal ini juga terjadi di pusat kota, jadi saya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tegalsari, karena merugikan Pemkot Surabaya, yakni menyumbat saluran dan mengakibatkan banjir,” jelasnya.
Kejadian banjir di pusat kota Surabaya, di antaranya terjadi saat hujan lebat pada Jumat (29/11/2024) kemarin.
Padahal, sejak tahun 2022, kawasan tersebut tidak pernah terkena banjir meskipun intensitas hujan sangat tinggi.
“Sejak tahun 2022, kawasan ini tidak pernah banjir. Setelah ditelusuri, di dalam saluran ada tumpukan sisa kulit kabel curian, maka saluran air menjadi tersumbat. Kami angkat sisa potongan kulit kabel itu, dan kami laporkan ke Polsek Tegalsari,” jelas Windo.
Tak hanya dengan penelusuran, Pemkot Surabaya juga melakukan penertiban kabel utilitas di kawasan Jalan Mayjen Sungkono pada Sabtu (30/11/2024).
Penertiban ini sebagai sanksi kepada provider yang enggan merelokasi jaringan utilitasnya ke ducting, atau saluran bawah tanah.
Penertiban ini menindaklanjuti surat permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.
"Kami (Satpol PP) bersama rekan-rekan DSDABM menertibkan kabel utilitas milik provider yang melanggar aturan,” kata Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas.
Agnis menyebutkan, kabel utilitas yang dipotong kurang lebih mencapai 650 meter.
Kabel tersebut, berasal dari tiga lokasi, yakni di Jalan Bintang Diponggo, di depan Universitas Gema 45 Surabaya, dan di dekat area Pom Bensin Jalan Mayjen Sungkono.
Sebelum penertiban, DSDABM Surabaya telah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali kepada pemilik provider. Namun, peringatan tersebut tak dihiraukan.
"Penertiban ini telah sesuai prosedur yang berlaku. Seharusnya dibongkar sendiri oleh pemilik, namun enggan dilakukan,” imbuhnya.
Penertiban kabel utilitas yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya tersebut, lanjut Agnis, sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran terkait jaringan utilitas, Satpol PP Kota Surabaya memiliki tim khusus untuk melakukan pengawasan. Yakni, Tim Pengawasan Jaringan Utilitas.
Di samping itu, Satpol PP bersama DSDABM Surabaya akan rutin melakukan pengecekan kabel utilitas yang terindikasi mengganggu kenyaman warga.
Sebab, penertiban ini juga berdasarkan aduan warga di kawasan tersebut.
“Kami akan teruskan aduan warga tersebut ke DSDABM untuk dilakukan verifikasi terkait perizinan utilitas tersebut. Jika tidak memiliki izin, maka kami akan menganjurkan untuk segera melakukan pemberian sanksi,” tegasnya.
Agnis juga mengimbau kepada para pemilik provider agar mentaati peraturan yang berlaku di Kota Surabaya. Terutama, terkait pemasangan utilitas.
"Kami berharap pemilik provider dapat tertib dan memiliki izin atas utilitas yang mereka miliki. Karena dengan ditaatinya peraturan yang berlaku oleh setiap pemilik provider, maka dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.