Bule Belgia Aniaya Wanita di Gresik
UPDATE Bule Belgia Aniaya Wanita di Menganti Gresik, Korban Sedang Gugat Cerai Sang Suami
Wanita Surabaya yang dianiaya bule Belgia di Menganti Kabupaten Gresik, ternyata sedang proses menggugat cerai suaminya
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - FM (29), wanita Surabaya yang dianiaya bule Belgia di Menganti Kabupaten Gresik, ternyata sedang proses menggugat cerai suaminya, CY di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Di tengah-tengah proses cerai, FM menjalin hubungan dengan Nick De Munyk bule asal Belgia.
Hubungannya berujung pada kekerasan fisik. FM dianiaya hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Pengacara MF, Adi Cipta Nugraha menyesalkan peristiwa penganiayaan tersebut.
Dia sebagai pengacara awalnya tidak mengetahui kliennya menjalin hubungan asmara dengan pria lain. Kliennya tidak pernah bercerita kepadanya.
"Ketika perkara perceraian belum putus, ternyata MF menjalin hubungan dengan pria lain yang tidak jelas asal-usulnya. Sangat disayangkan," kata Adi.
Baca juga: BREAKING NEWS Bule Belgia Dilaporkan ke Polisi Usai Aniaya Wanita Surabaya di Menganti Gresik
Nick telah ditangkap polisi. Dia berharap kasus ini dapat diproses hukum secara adil.
"Biar proses hukum berjalan. Kami mengimbau Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak turun dalam kasus ini," tuturnya.
MF dianiaya Nick saat sedang berhubungan badan dalam kondisi mabuk.
Pria asing itu menggunakan benda berbahaya saat berhubungan hingga MF terluka dan harus dirawat di rumah sakit.
Sedangkan, MF sebelumnya menggugat cerai suaminya, CY karena kerap mendapat perlakuan kasar.
Salah satu pemicunya, karena CY melarang MF berhubungan dengan orangtuanya.
Baca juga: Bule Belgia Berperilaku Nyeleneh Ditangkap Polisi Gresik, Lecehkan Perempuan Bersuami di Menganti
MF sempat melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polrestabes Surabaya.
Namun, dicabut setelah CY yang merupakan pengusaha porselen itu berusaha merayunya.
Namun, CY mengulangi tindakan kekerasannya terhadap istrinya setelah ketahuan memiliki wanita idaman lain.
Penganiayaan tersebut terjadi di hadapan kedua anak mereka yang masih kecil.
Peristiwa ini tak termaafkan bagi MF. Sebab, kekerasan yang disaksikan anak-anak telah menimbulkan trauma psikologis yang mendalam.
MF memilih untuk tidak melaporkan kembali kekerasan yang dilakukan CY kepada pihak berwajib.
Ia lebih memilih jalur perceraian di Pengadilan Negeri Surabaya ketimbang jalur pidana. Sidang perceraian masih berlangsung.
"Harkat dan martabat istri sebagai perempuan seharusnya dilindungi dalam rumah tangga. Korban kekerasan hendaknya tak ragu untuk melaporkan pelaku atau mencari bantuan hukum," tegas Adi.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.