Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh
Jerat Pasal Pelaku Pembunuhan Mahasiswi, Rektor UTM Dan Kapolres Bangkalan Beda Pendapat
Korban dibunuh dengan cara mengenaskan. Selain dibacok, terdapat pula luka gorok pada leher, luka bacok di kepala.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID BANGKALAN – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Universitas Trunojoyo Madura (UTM) setelah salah seorang mahasiswinya menjadi korban pembunuhan pada Minggu (2/12/2024) malam.
Korban EJ (22), warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung dibunuh secara sadis, oleh pacarnya sendiri MMA (21).
EJ yang tercatat sebagai mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM, korban dibunuh dengan cara mengenaskan. Selain dibacok, terdapat pula luka gorok pada leher, luka bacok di kepala.
Korban saat dieksekusi tengah hamil dua bulan, seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan tersangka.
Tidak berhenti di situ, pelaku yang tidak lain adalah pacarnya, MMA (21) juga membakar tubuh korban di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan. Dalam pengakuannya, MMA merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UTM Dikenal Pendiam, STIT Al Ibrohimy Bangkalan Ambil Sikap Ini
Pihak UTM tidak ingin terlalu lama larut dalam duka mendalam, penerapan hukum secara adil atas perkara pembunuhan tersebut menjadi atensi serius pihak UTM dan harus ditegakkan.
Seperti yang dilontarkan Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH MH ketika mendampingi ayah korban, Zainal, anggota keluarga korban, serta Kepala Desa Purworejo, Darto di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2024).
“Penerapan pasalnya bukan 338 KUHP, melainkan harus dijerat Pasal 340 KUHP karena ini sadis dan betul-betul biadab. Nah ini kalau polisi tidak tegas, tidak diberikan hukuman berat dan seadil-adilnya atas tindakan pelaku, saya khawatir cara-cara biadab seperti ini akan menjadi pilihan,” tegas Prof Safi’ kepada Tribun Madura dengan suara bergetar.
Dalam siaran persnya, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyatakan, pihaknya menjerat tersangka MMA dengan Pasal 338 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang Pembunuhan Biasa dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.
Adapun pada Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
“Itu kan pelaku sudah membawa sajam saat membawa korban yang katanya mau dibawa ke tukang pijat (kandungan). Itu sudah indikasi kuat bahwa sudah ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan kepada korban,” jelas Prof Safi’
Baca juga: Cerita Lengkap Mahasiswi UTM Dibunuh Pacar di Bangkalan, Jasadnya Dibakar, Dipicu Tuntutan Korban
Mantan Dekan Fakultas Hukum UTM itu bahkan telah menyampaikan kepada Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya ihwal penerapan pasal yang diberikan kepada tersangka MMA.
Alasan kapolres, lanjutnya, pengakuan dari pelaku bahwa sudah terbiasa membawa sajam dan bukan dimaksudkan untuk membunuh korban. Ditegaskan Prof Safi’, pelaku sudah terbiasa dalam keseharian membawa sajam dan pada akhirnya pihak Polres Bangkalan menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.
“Yang namanya pengakuan pelaku pasti dia akan memberikan keterangan yang paling meringankan dirinya. Jadi itu alasan kenapa menurut saya semestinya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP, karena saat pelaku bawa korban ke tukang pijat sudah membawa sajam. Sehingga menurut saya itu sudah perencanaan,” tegas Prof Safi’.
Seperti diketahui, tersangka MMA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengakui bahwa sempat meninggalkan korban yang sudah tergeletak dengan luka bacok di leher dan luka gorok di leher untuk membeli sebotol air mineral ke arah barat dari TKP.
Mahasiswi UTM Dibunuh
Mahasiswi Bangkalan Dibunuh Pacar
Rektor UTM Dr Safi SH MH
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya
surabaya.tribunnews.com
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UTM Bangkalan, Pelaku Habisi Korban Sambil Pakai Helm |
![]() |
---|
Warga Desa Banjar Bangkalan Gelar Doa Bersama di TKP Jasad Mahasiswa UTM Ditemukan |
![]() |
---|
Prihatin Kasus Pembunuhan Mahasiswi UTM, Menteri PPPA RI Datangi Pendopo Bangkalan |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Penyebar Foto Jasad Mahasiswi UTM Bangkalan Korban Pembunuhan di Ruang Otopsi |
![]() |
---|
Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh, Rektor Satu Mimbar Orasi Bareng Mahasiswa dan Kapolres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.