Berita Nganjuk

3 Pemdes di Nganjuk Jatim Menerima Aset Rampasan Korupsi dari KPK, Nilainya Capai Rp 27 Miliar

Aset itu merupakan hasil rampasan dari perkara korupsi pada 2016-2017, dengan terpidana mantan Bupati Nganjuk

|
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Danendra Kusumawardana
Prosesi serah terima aset Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan dari KPK kepada tiga pemerintah desa di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (29/11/2024). 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah aset Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan kepada pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim). 

Penyerahan tersebut, ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh kepala desa dengan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna menjadi saksi prosesi ini. 

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, totalnya aset yang diserahkan berupa 67 bidang tanah dengan nilai mencapai Rp 27 miliar. 

Mungki menyebut, aset itu merupakan hasil rampasan dari perkara korupsi pada 2016-2017, dengan terpidana mantan Bupati Nganjuk yang menjabat di periode yang sama.

Aset puluhan bidang tanah itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan persetujuan hibahnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : S-751/Mk.6/2023 tanggal 1 November 2023.

"Aset itu diserahkan lewat mekanisme hibah kepada tiga pemerintah desa di Kabupaten Nganjuk, yakni Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Desa Ngetos dan Desa Suru di Kecatamatan Ngetos," kata Mungki Hadipratikto, Jumat (29/11/2024). 

Ia mengungkapkan, sebelum dihibahkan, terdapat serangkaian proses panjang yang harus dilalui. 

Antara lain mulai, pelelangan, pengajuan hingga penetapan pemanfaatan yang di dalamnya ada poin pemindah tanganan aset alias hibah. 

Oleh karenanya, KPK berharap aset tersebut segera dicatatkan sebagai barang milik desa ke kantor pertanahan setempat. 

KPK juga bersedia membantu, apabila menemui kesulitan dalam proses balik nama aset itu. 

"Setelah kegiatan ini, kewajiban kami melakukan monitoring, guna memastikan bahwa aset yang diserah terimakan sudah dicatat barang milik desa dan dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya. Monitoring paling lambat dilaksanakan setahun sejak penandatanganan," jelas Mungki.

Sementara, Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna mengatakan, penyerahan aset ini menjadi momentum pengingat pegawai pemerintahan segala tingkat, termasuk desa, agar selalu bekerja sesuai aturan yang berlaku. 

Ia turut berpesan, aset yang dihibahkan harus memiliki manfaat untuk masyarakat. 

"Kami berterima kasih atas hibah yang telah diberikan oleh Kementerian Keuangan lewat KPK. Semoga ini bisa menjadi aset desa, tolong dijaga. Bisa dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat di tiga desa ini. Karena ini bagian dari upaya asset recovery," tutup Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved