Pelajar Di Semarang Tewas Ditembak

Polisi Bongkar Makam Gamma Korban Tembak Mati Aipda RZ di Semarang, Bakal Diautopsi

Polisi bakal melakukan pembongkaran terhadap makam Gamma Rizkynanta Oktafandy di Sragen, Jawa Tengah.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews
Gamma Rizkynanta Oktafandy 

SURYA.CO.ID – Perlahan kasus penembakan pelajar oleh Polisi di Semarang bakal ada titik terang.

Polisi bakal melakukan pembongkaran terhadap makam Gamma Rizkynanta Oktafandy di Sragen, Jawa Tengah.

Gamma merupakan siswa SMKN 4 Semarang yang tewas setelah ditembak oleh penyidik dari Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (RZ) pada Minggu (24/11/2024) lalu.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengungkapkan dibongkarnya makam Gamma untuk keperluan ekshumasi dan alat bukti atas penembakan oleh Aipda Robig.

Dwi mengatakan proses ekshumasi akan dimulai malam ini, Kamis (28/11/2024).

Baca juga: 4 Kejanggalan Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang, Mengapa Orangtua Korban Menutup Diri?

"Iya kami akan ekshumasi (bongkar makam) korban (Gamma) secepatnya, malam ini lagi proses," katanya, dikutip dari Tribun Jateng.

Dwi menuturkan ekshumasi ini dilakukan pasca Aipda Robig dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada Selasa (26/11/2024) ke Polda Jateng dengan menganggap penembakan yang dilakukan adalah upaya penganiayaan dan pembunuhan.

Usai pelaporan, dia mengatakan kasus ini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun, sambungnya, Aipda Robig belum ditetapkan menjadi tersangka meski kasus sudah naik ke penyidikan.

Baca juga: SOSOK Gamma Rizkynata Pelajar Tewas Di Tembak Polisi Siswa Yang Baik Dan Berprestasi 

"Belum tersangka, kan nunggu autopsi, tapi sebelum autopsi (dilakukan) ekshumasi," jelasnya.

Dwi juga mengungkapkan proses ekshumasi ini sudah disetujui oleh pihak keluarga.

Keluarga Laporkan Aipda Robig

Terkait pelaporan oleh pihak keluarga Gamma, dilakukan pada Selasa (26/11/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menuturkan Aipda Robig dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Iya korban sudah melaporkan kasus kematian pelajar tersebut ke SPKT Polda kemarin, Selasa (26/11/2024). Kami sudah buatkan laporan polisinya," katanya.

Baca juga: Bukan Anak Nakal, Warga Sebut Pelajar SMK Semarang yang Ditembak Polisi Dikenal Aktif Remaja Masjid

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved