Berita Viral
Imbas Viral Karyawan Dipotong Gaji Rp 500 Ribu Gegara Slow Respon saat Cuti, Ini Reaksi Kemenaker
Kasus viral di media sosial X terkait karyawan dipotong gaji gara-gara slow respon saat cuti, kini berbuntut panjang. Kemenaker beri tanggapan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kasus yang viral di media sosial X terkait karyawan dipotong gaji gara-gara slow respon saat cuti, kini berbuntut panjang.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespon kasus viral tersebut.
Diketahui, Warganet di media sosial X, dulunya Twitter, mengaku gajinya dipotong perusahaan Rp 500.000 saat sedang cuti karena tidak segera merespons pesan yang dikirimkan melalui ponselnya.
Hal itu diungkap dalam sebuah postingan Semua Bisa Kena pada, Selasa (19/11/2024).
"Bahkan saat slow response karena sedang cuti, gaji Septia pernah dipotong 500 ribu," tulis unggahan tersebut.
Baca juga: Nasib Pilu Agung Kurir Kehilangan Motor Beserta 50 Paket Pelanggan, Ganti Rugi Dicicil Potong Gaji
Pengalaman serupa juga dirasakan warganet lainnya, @w******* yang meninggalkan pesan di kolom komentar postingan.
"Ada banget atasan yang ngedumel “emang kalo cuti jempolnya gabisa ngetik hp ya? Saya aja cuti masih sempet kerja by phone” heh kaga semua orang kaya elu ya! Mendengar itu secara langsung dengan tekat bulat bulan depan pengajuan resign," tulisnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pemotongan gaji karyawan saat sedang cuti karena slow response menurutnya tidak dibenarkan.
Sebab, pada prinsipnya, karyawan yang sedang cuti berhak menerima gaji. Pemotongan gaji ketika karyawan sedang cuti melanggar aturan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hal itu tercantum dalam Pasal 84 UU No 6/2023 yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap Pekerja/Buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (cuti dan waktu istirahat) berhak mendapat upah penuh."
Adapun cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh sebanyak 12 hari dalam setahun dengan catatan karyawan tersebut telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
"Jadi tidak ada alasan apapun yang dapat dibenarkan bagi perusahaan yang hendak memotong upah karyawan, termasuk bila yang bersangkutan slow respons terhadap panggilan perusahaan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/11/2024).
Anwar menyampaikan, pemotongan gaji hanya dapat dilakukan dengan persetujuan karyawan dengan memberikan surat kuasa bagi perusahaan untuk memotong upah tersebut.
Adapun bagi perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dalam membayarkan gaji karyawan yang sedang cuti bisa dikenai sanksi.
Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 187 Undang-Undang No 6 Tahun 2023, yaitu berupa pidana kurungan dan denda.
"Bila perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," tegasnya.
Jika karyawan menemukan perusahaan yang memotong gaji karyawan saat sedang cuti atau melanggar aturan lainnya bisa melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Mau Cuti Melahirkan Malah Diminta Rp 250 Ribu dan Potong Gaji 50 Persen
Di kasus sebelumnya, seorang guru sekolah dasar (SD) di Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat, menjadi korban pemerasan ketika mengajukan cuti melahirkan.
Cerita guru SD di Bogor ini viral setelah suaminya membuat unggahan di media sosial Instagram.
Suami guru SD itu menyebut, istrinya mengajukan cuti melahirkan pada pekan kemarin.

Di momen itulah, guru SD tersebut diminta mengisi form dan meminta tanda tangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.
Bukan hanya itu, ternyata guru SD itu juga diminta mengirimkan uang ketika sudah mendapat tanda tangan di Disdik Kota Bogor.
"Saya mau menanyakan kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Bogor. Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di tanah sareal."
“Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan & diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan kota bogor."
“Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan sebesar Rp. 250.000. Kemudian potongan gaji 50 persen selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan."
"Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?"
Begitu bunyi keterangan yang ditulis suami guru SD tersebut.
Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku sudah mendapatkan laporan resmi soal kabar tersebut.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengambil lankah lantaran saat ini masih dilakukan penelusuran.
"Gak bisa kita langsung lakukan langkah. Kita konfirmasi dulu laporannya benar atau engganya," kata Dedie A Rachim, dikutip dari Tribun Bogor.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menduga ada oknum anak buahnya di Dinas Pendidikan Kota Bogor yang melakukan hal tersebut.
"Sepertinya ada oknum ya," kata Sujatmiko saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (3/11/2023).
Namun, sejauh ini, Sujatmiko masih belum megetahui siapa sosok oknum yang meminta uang Rp 250 ribu sebagai izin cuti kepada guru SD tersebut.
"Tapi, saya belum tahu juga siapa itu," tambahnya.
Meski begitu, Sujatmiko memastikan, dalam peraturannya, tidak ada biaya ketika pengajuan cuti hamil.
"Saya sudah dengar informasi itu. Tapi, saya pastikan tidak ada peraturan seperti itu (transfer)," jelasnya.
Dirinya pun menegaskan, saat ini, terus mencari siapa yang memang meminta transfer kepada ibu cuti hamil itu.
"Ya terus dicari. Nanti, ketika sudah ada kita langsung klarifikasi," tandasnya.
berita viral
potong gaji
Kemenaker
Cuti
Slow Respon
Dipotong Gaji Rp 500 Ribu
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK, Sebut Penangkapan Immanuel Ebenezer Bukan OTT, Ada Indikasi Pencucian Uang |
![]() |
---|
Sebelum Ceraikan Azizah Salsha, Pratama Arhan Pernah Dapat Pesan Andre Rosiade Soal Komitmen |
![]() |
---|
Rekam Jejak Asep Japar Bupati Sukabumi yang Disentil Dedi Mulyadi, Susah Dihubungi Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Sosok Rohmat Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Spesialis IT dan Memata-matai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.