Pilkada Probolinggo 2024

Pembagi Uang Rp 7,8 Juta Dipergoki Satgas AMP Probolinggo, Akui Arahkan Pemilih ke Salah Satu Paslon

Kemudian satgas membawa pembagi uang itu ke kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tiris untuk diproses.

|
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
surya/Ahsan Faradisi (ahsan1234)
Komandan Satgas AMP Kabupaten Probolinggo, Samsudin. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Belasan warga yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politik (AMP) Cak Sam LIRA menangkap basah seorang warga yang diduga melakukan praktik money politics di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Selasa (26/11/2024).

Warga bernama Salam, warga Desa Wedusan, Kecamatan Tiris, itu diamankan karena diduga akan menyebarkan uang kepada warga sekitar untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Probolinggo, sehari jelang pencoblosan.

Dari tangan Salam, anggota Satgas AMP juga menemukan uang pecahan Rp 50.000 dengan total kurang lebih Rp 7,8 juta tanpa amplop yang rencananya akan diberikan kepada warga sekitar agar mencoblos salah satu paslon.

Anggota Satgas AMP Cak Sam LIRA, M Toyyib Algoffar mengatakan, setelah mendapat informasi adanya pelanggaran masa tenang di Kecamatan Tiris, pihaknya langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenarannya.

"Setelah kami pantau ternyata memang benar ada warga yang membawa uang tanpa amplop untuk dibagi-bagikan guna mengarahkan mendukung ke salah satu paslon. Orang diamankan dan uangnya sudah disita," kata Toyyib.

Kemudian satgas membawa pembagi uang itu ke kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tiris untuk diproses.

"Saat kami meminta keterangan, yang bersangkutan mengakui telah disuruh seseorang dari Kecamatan Tiris dan sekarang sudah melarikan diri. Kami harap kasus ini benar-benar diproses," ungkap Toyyib.

Sementara Ketua Bawaslu Probolinggo, Yonki Hendriyanto membenarkan pihaknya sedang menangani dugaan kasus money politics di Kecamatan Tiris dan saat ini pemeriksaan masih dilakukan.

"Benar, tetapi kasus ini ditangani oleh Panwascam Tiris, belum dilimpahkan ke Bawaslu. Masih proses pemeriksaan untuk memastikan apakah ada atau sudah memenuhi unsur pelanggarannya," ujar Yonki. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved