Pilkada Blitar 2024

KPU Kabupaten Blitar Bakar 455 Lembar Surat Suara Pilkada 2024 yang Rusak

KPU Kabupaten Blitar memusnahkan 455 lembar surat suara rusak pada H-1 menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
KPU Kabupaten Blitar dengan disaksikan Bawaslu, TNI dan Polri memusnahkan surat suara rusak di Pilkada 2024, Selasa (26/11/2024). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - KPU Kabupaten Blitar memusnahkan 455 lembar surat suara rusak pada H-1 menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024, Selasa (26/11/2024).

Ratusan lembar surat suara rusak Pilkada 2024 itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor KPU Kabupaten Blitar.

Pemusnahan surat suara rusak disaksikan dari Bawaslu Kabupaten Blitar, TNI dan Polri.

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino mengatakan sebanyak 455 lembar surat suara rusak itu terdiri atas 165 lembar surat suara Pilgub Jatim dan 290 lembar surat suara Pilbup Kabupaten Blitar.

"Sesuai aturan, surat suara rusak harus dimusnahkan pada H-1 menjelang pemungutan suara," kata Sugino.

Selain memusnahkan surat suara rusak, kata Sugino, pada H-1 ini, KPU juga melakukan pendistribusian logistik dari gudang kecamatan (PPK) ke gudang desa atau kelurahan (PPS).

Sedang pendistribusian logistik ke TPS dilakukan dini hari pada hari H pemungutan suara.

"Kami meminta PPK mendistribusikan logistik dari gudang kecamatan ke gudang PPS pagi hari. Karena, biasanya kalau sore hujan," ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria mengatakan Bawaslu telah menghitung kembali jumlah surat suara rusak sesuai dengan berita acara dari KPU Kabupaten Blitar.

Dari hasil penghitungan Bawaslu, jumlah surat suara rusak sudah sesuai dengan berita acara yang dilaporkan KPU Kabupaten Blitar.

"Selama ini, kami terus memantau logistik surat suara mulai surat suara datang sampai surat suara susulan. Hari ini, jumlah surat suara rusak dan tidak terpakaj yang disampaikan KPU sudah kami hitung kembali dan jumlahnya sesuai," katanya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved