Berita Jember

Kapolres Jember Tegaskan Kades Tanggul Wetan Dijemput Paksa, Penggelap Dana Desa Mangkir Dua Kali

"Surat perintah penahanan telah kami tembuskan kepada keluarga dan penasehat hukum yang bersangkutan," kata Bayu.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Kades Tanggul Wetan terduga korupsi dibawa ke Polres Jember, Senin (25/11/2024) malam. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Suwandi, Kepala Desa (Kades) Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, harus dijemput paksa setelah menjadi tersangka korupsi keuangan desa, Senin (25/11/2024) malam lalu.

Polisi menempuh cara tegas itu lantaran Suwandi tidak mengindahkan dua kali panggilan dari penyidik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Sehingga kami melakukan upaya paksa, untuk penjemputan, penangkapan dan tadi malam juga dilakukan penahan terhadap tersangka," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Selasa (26/11/2024).

Menurut kapolres, surat perintah penahanan pada 25 November 2024 terhadap tersangka telah dikirim kepada anggota keluarga kades di kawasan Jember Barat ini.

"Surat perintah penahanan telah kami tembuskan kepada keluarga dan penasehat hukum yang bersangkutan," kata Bayu.

Bayu mengatakan, kades ini terbukti melakukan korupsi dana desa, dana bagi hasil retribusi dan dana bagi hasil pajak tahun anggaran 2022 dan 2023.

"Rangkaian proses pengungkapan kasus ini cukup panjang sejak September 2024. Hasil audit Inspektorat Pemkab Jember, BPK dan BPKP, kami menemukan kerugian negara hampir Rp 480 juta," imbuhnya.

Bayu juga mengatakan, penetapan kades ini sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur. Tetapi pelaku selalu mangkir saat dilakukan pemanggilan oleh aparat penegak hukum.

"Sehingga kami lakukan penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan," kata mantan Kapolres Pasuruan ini. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved