Insiden Pembacokan di Sampang Madura
BREAKING NEWS - Pembacok Saksi Paslon Cabup di Sampang Terancam Penjara 10 Tahun, Motifnya Terungkap
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, insiden pembacokan terhadap korban ditengarai karena adanya kesalahpahaman dan hasutan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ketersinggungan dan termakan informasi hoaks menjadi motif ketiga tersangka melakukan pembacokan terhadap pendukung sekaligus saksi dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Slamet-Mahfudz di Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang, Jawa Timur (Jatim).
Informasinya, ketiga tersangka tersebut berinisial FS, AR dan MS.
Mereka ditangkap oleh Anggota Tim Gabungan dari Polda Jatim dan Satreskrim Polres Sampang dalam kurun waktu berbeda.
Dari tangan ketiganya, petugas berhasil menyita tiga bilah celurit berukuran panjang sekitar dua jengkal tangan orang dewasa.
Celurit itu merupakan senjata yang dipakai ketiga tersangka melukai korban dalam kemelut kejadian di lokasi pembacokan pada Minggu (17/11/2024) sore.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, insiden pembacokan terhadap korban ditengarai karena adanya kesalahpahaman dan hasutan berita bohong.
Kubu massa dari ketiga tersangka termakan hasutan adanya isu pemukulan yang dilakukan oleh kubu dari korban tewas Jimmy Sugito terhadap kiai mereka, bernama Kiai Hamduddin.
Padahal, isu pemukulan terhadap ulama tersebut tidak pernah terjadi.
Sehingga, kubu tersangka sekonyong-konyong melakukan penghadangan dan pengeroyokan disertai pembacokan menggunakan celurit terhadap kubu Jimmy.
Luka parah disekujur tubuh membuat Jimmy meninggal dunia, meskipun sudah sempat menjalani perawatan medis di RSUD Ketapang Sampang.
Berdasarkan hasil visum dari RSUD Ketapang Sampang, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala atas 12 cm, luka bacok pipi kanan sampai leher 21 cm.
Kemudian, luka bacok paha luar kanan 15 cm, luka bacok paha luar kiri 6 cm, luka iris lengan kiri 3 cm.
Selanjutnya, luka bacok punggung bagian tengah 10 cm, luka bacok pantat kiri 12 cm, dan luka bacok jempol kiri hampir putus lima cm.
"Nah tersangka ketiga ini memang termasuk santrinya Kiai Hamduddin. Ketika kiainya mereka dengar dipukul, sehingga mereka spontan mengejar yang diduga dilakukan oleh Jimmy ini yang dianggap memukul jadi begitu kejadiannya. Sudah ada (celurit dibawa 3 tersangka). Iya (sudah disiapkan)," ujar Kombes Pol Farman dalam pers rilis di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Kamis (21/11/2024).
Ketiga tersangka bakal dikenakan persangkaan Pasal Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP, tentang kekerasan menyebabkan orang meninggal dunia. Ancamannya, pidana penjara maksimal 10 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.