Pilkada Blitar 2024

Bawaslu Kota Blitar : Ada 8 Variabel Potensi Kerawanan TPS di Pilkada Kota Blitar 2024

Bawaslu Kota Blitar memetakan potensi kerawanan di tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada 2024.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Komisioner Bawaslu Kota Blitar Bidang Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sarwi Ruci. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Bawaslu Kota Blitar memetakan potensi kerawanan di tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada 2024.

Bawaslu menyebutkan ada delapan variabel potensi kerawanan di TPS pada Pilkada Kota Blitar 2024.

"Dari hasil pemetaan, ada delapan variabel potensi kerawanan di TPS pada Pilkada Kota Blitar 2024," kata Komisioner Bawaslu Kota Blitar Bidang Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sarwi Ruci, Kamis (21/11/2024). 

Sarwi mengatakan, pemetaan potensi kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 26 indikator yang diambil dari 21 kelurahan dan tiga kecamatan di wilayah Kota Blitar pada 19-20 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan, yaitu, pertama terkait penggunaan hak pilih yang meliputi, DPT (daftar pemilih tetap) yang tidak memenuhi syarat, DPTb (daftar pemilih tambahan), potensi DPK (daftar pemilih khusus), penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan riwayat PSU. 

Kedua terkait keamanan yang meliputi riwayat kekerasan, intimidasi, dan penolakan penyelengaraan pemungutan suara. 

Ketiga terkait politik uang. Keempat terkait politisasi SARA dan kelima terkait netralitas penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa.

Lalu, keenam terkait logistik karena ada riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan keterlambatan. 

Ketujuh terkait lokasi TPS sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah paslon/posko tim kampanye, dan lokasi khusus dan kedelapan terkait jaringan listrik dan internet.

Menurutnya, pemetaan potensi kerawanan TPS itu menjadi bahan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan pengawasan pelaksanaan Pilkada 2024.

Strategi pencegahan Bawaslu terhadap data TPS rawan, yaitu, melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi dengan pemangku kepentingan terkait, dan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. 

Selain itu, Bawaslu juga berkolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif serta menyediakan posko pengaduan baik secara offline maupun online.

"Kami juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih," ujarnya. 

Di sisi lain, kata Sarwi, Bawaslu juga mengimbau KPU Kota Blitar untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan di TPS.

"Kami juga berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan kampanye pada hari pemungutan suara," katanya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved