Berita Pasuruan
10 Bulan Laporan ke Polres Pasuruan Tidak Diproses, Wanita Korban KDRT Suami Australia Stres Berat
Wahyu melaporkan suaminya, Young Mo Kang, warga negara Australia setelah tindak KDRT yang membuatnya trauma berat.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Wahyu Nofitasari, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan teramat berat.
Wahyu sudah melaporkan suaminya, Young Mo Kang, warga negara Australia setelah tindak KDRT yang membuatnya trauma berat.
Perempuan 46 ini tak kuasa dengan sikap suaminya yang sudah bersamanya kurang lebih 19 tahun. Ia sering mengalami tindak kekerasan dari sang suami.
Bukan hanya kekerasan fisik, korban juga mengalami kekerasan lainnya. Seperti kekerasan verbal, kekerasan seksual, kekerasan keuangan, kekerasan psikis. “Sejak kenal dan mulai kebersamaan dengannya, saya sudah mengalami kekerasan secara fisik dan verbal,” kata Wahyu, Rabu (20/11/2024).
Wanita itu mengaku, kekerasan verbal itu dialaminya secara langsung ataupun tidak langsung. Mulai dipanggil pelacur, anak anjing, penipu, pencuri dan semua sebutan buruk.
“Di sini saya minta keadilan. Saya mengalami kekerasan yang dilakukan orang yang memiliki kewarganegaran Australia. Saya ingin ada perlindungan,” ujar Wahyu.
Erwin Indra Prasetya, advokat yang mendampingi korban menyebut, kliennya ini sudah mengalami Past Traumatic Stress Disorder (PTSD) stadium berat.
“Hasil itu dari ahli psikologi yang melakukan pemeriksaan terhadap klien kami yang sudah lama menjadi korban KDRT,” kata Erwin.
Erwin mengatakan, gangguan berat ini menjadi bukti bahwa kliennya bukan hanya sekali dua kali mengalami KDRT, tetapi sudah berkali-kali.
“Karena klien kami memang mengalami KDRT bertahun-tahun, dan sekarang sudah dalam titik tidak kuat dan tidak bisa menahan KDRT,” urainya.
Menurutnya, untuk kekerasan fisik, kliennya sering mendapatkan pukulan oleh suaminya. Dan itu sering dilakukan pelaku jika ada persoalan.
Untuk kekerasan keuangan, kata Erwin, kliennya ini tidak pernah mendapatkan keleluasaan mengelola keuangan karena semuanya diatur oleh pelaku.
Sedangkan kekerasan seksual, lanjutnya, kliennya ini sering mendapatkan perlakuan yang tidak umum selayaknya suami istri.
“Itu adalah sedikit gambaran tentang KDRT yang dialami klien saya. Dan itu sudah berlangsung lama, sampai klien kami tidak kuat menahan itu semua,” urainya.
Erwin juga menyayangkan Polres Pasuruan yang sampai saat ini belum segera memproses laporan kliennya. Padahal pengaduan sudah dilakukan 10 bulan yang lalu.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Polres Pasuruan
Polres Pasuruan tidak memproses laporan KDRT
wanita korban KDRT pria Australia
WNA aniaya wanita Pasuruan
10 bulan laporan KDRT mandek di polres
Pasuruan
Taruna Taruni SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Wiyata Manggala Nagara di Purwodadi Pasuruan |
![]() |
---|
Pasangkan Sepatu ke Para Siswa, Khofifah Bawa Keceriaan di Tengah Banjir di Rejoso Pasuruan |
![]() |
---|
Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kota Pasuruan : Pererat Silaturahmi dan Beri Motivasi |
![]() |
---|
Mensos Gus Ipul Gugah Semangat Solidaritas dan Kesetiakawanan Sosial Ribuan Pemuda |
![]() |
---|
Mas Rusdi Resmikan New CLG di Pasuruan, Bupati Terpilih Ingin Datangkan Lebih Banyak Investor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.