Berita Nganjuk

Pria Kediri Kepergok Curi Barang di Rumah Warga Prambon Nganjuk, Polisi Amankan Barang Bukti Ini

Warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, berurusan dengan polisi usai kepergok mencuri di Nganjuk

Foto Istimewa Polres Nganjuk
DA (28), warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, diringkus personel Polres Nganjuk usai curi barang di rumah warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - DA (28), warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, berurusan dengan polisi usai kepergok mencuri di rumah warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, usai kedapatan menggasak barang di rumah korban, Sugiyono, tersangka diboyong warga ke kediaman perangkat desa. 

Sementara, tersangka melancarkan aksinya Rabu (13/11/2024) sekira 03.00 WIB. 

"Tersangka kedapatan membawa barang hasil curian berupa satu unit ponsel, dua tabung gas LPG 3 kg, dan satu senter kepala. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke rumah perangkat desa sebelum diserahkan ke petugas kepolisian," katanya, Minggu (17/11/2024). 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menjelaskan barang bukti yang disita, yakni sebuah pahat atau tatah alat untuk mencongkel pintu, barang curian, dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit yang milik tersangka. 

"Kami sudah mengamankan semua barang bukti dan memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," paparnya. 

Di sisi lain, ia menceritakan, pencurian diketahui, saat korban melihat pintu belakang rumahnya terbuka lebar sepulang dari memancing. 

Saat memeriksa kondisi dalam rumah, korban melihat tersangka tengah mengambil ponsel yang ditinggal di atas meja ruang tamu. 

Korban memberanikan diri mengamankan tersangka sembari berteriak minta tolong. 

Keluarga korban maupun tetangga yang tertidur pulas sontak terjaga mendengar teriakan itu dan lantas membantu mengamankan tersangka. 

"Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. DA terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," terangnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved