Berita Lamongan
14 Propemperda Disetujui saat Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Ini Kata Pj Bupati Abdul Rouf
Persetujuan 14 Propemperda itu disepakati dalam Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (18/11/2024).
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Pemerintah Kabupaten Lamongan selaku eksekutif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui 14 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025.
Persetujuan 14 Propemperda itu disepakati dalam Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (18/11/2024).
Empat belas propemperda tersebut 9 diantaranya merupakan usulan Pemkab Lamongan yang meliputi, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, APBD Tahun Anggaran 2026, Penataan dan Telekomunikasi, Pengendalian Infrastruktur Pasif Pencegahan dan Penanggulanan Kebakaran.
Kemudian Penyelenggaraan Kepariwisataan; Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2025-2029.
Sementara, 5 lainnya atas inisiatif DPRD Lamongan, yakni Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Kelas Jalan, Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, Penyelenggaraan Rumah Kos, Perubahan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Penggunaan Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Pj Bupati Lamongan, Abdul Rouf mengungkapkan, empat belas judul rancangan perda (peraturan daerah) tahun 2025 yang diusulkan melalui mekanisme partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepetingan merupakan hal penting.
Sebab, propemperda tersebut menjadi acuan skala prioritas penyusunan rancangan perda untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran.
“Ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah yang lebih responsif dan berkualitas,” kata Rouf.
Lebih lanjut, agar realisasi rencana pembangunan daerah selama satu tahun kedepan berjalan dengan baik, Rouf meminta, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bersinergi mendukung terbentuknya perda-perda yang telah ditetapkan dalam propemerda tahun 2025.
“Kesemuanya ini dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lamongan, sebagaimana adegium “salus populi suprema lex” yang artinya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi dalam suatu negara,” pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Ibu-ibu di Kabupaten Lamongan Diajak Siapkan Generasi Masa Depan Bermoral dan Berkarakter |
![]() |
---|
Bantu Bibit Untuk Penanaman Pekarangan Pangan Bergizi, Polres Lamongan Wujudkan Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Pemakaman Polisi yang Tewas saat Cek BBM Ilegal di Kalimantan Timur Khidmat, Anak Korban Histeris |
![]() |
---|
Mendapat Bantuan Pupuk Non Subsidi dari Pemkab Lamongan, Petani Tambak Sumringah |
![]() |
---|
Lamongan Siaga Merah, Air Sungai Bengawan Solo Meluber Genangi Pemukiman Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.