Berita Bangkalan

Darurat Asusila di Bangkalan, Bocah 6 Tahun Jadi Sasaran Perilaku Menyimpang Ayah Tiri

Merasa dipermainkan oleh suaminya, SF kemudian mendesak korban agar menceritakan kejadian di dalam kamar. 

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
ilustrasi tribunnews
ILUSTRASI ASUSILA ANAK 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN Bangkalan mungkin sudah waktunya menetapkan darurat asusila anak.

Sungguh keterlaluan, seorang pria berinisial MH (37) tega melakukan tindak pelecehan seksual pada anak tirinya yang masih berusia 6 tahun, hingga membuatnya diseret ke polisi.

Ini menjadi kasus baru ketika Bangkalan belum pulih dari terkuaknya dugaan tindak asusila seorang pendidik pada siswinya belum lama ini.

Dan ini berarti selama sebulan terakhir, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan disibukkan perkara asusila terhadap anak di bawah umur. 

Tersangka MH memang nyleneh, karena melakukan penyimpangan seksual yang malah menyasar putri tirinya di dalam rumah kos di Kecamatan Blega, Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Keesokan harinya, perkara pencabulan itu langsung dilaporkan ibu korban berinisial SF (28), warga Kecamatan Blega pada 4 November 2024. 

melakukan serangkaian penyelidikan termasuk memintai keterangan dari saksi pelapor, Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan MH sebagai tersangka.

KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Herly mengungkapkan, pihaknya menyita beberapa barang bukti terdiri dari celana dalam warna merah muda milik korban, satu potong baju lengan pendek warna cokelat kekuningan.

Juga satu potong celana panjang warna kuning kecoklatan, dan satu potong kaos dalam berwarna putih.

“MH selaku tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan menyerahkan diri, didampingi tokoh masyarakat dan kakak kandung tersangka. Kami sudah melakukan penahanan tersangka MH,” ungkap Herly, Rabu (13/11/2024).

Ia menjelaskan, perbuatan MH terhadap anak tirinya itu diketahui oleh pelapor atau ibu kandung korban. Pelapor awalnya menaruh curiga karena pintu kamar rumah kos dalam keadaan tertutup.

“Saat itu pelapor sedang menyuapi anak keduanya, kemudian mengintip dari jendela dan melihat korban sedang membetulkan celananya. Pelapor bertanya kepada tersangka, namun MH tidak mengakui,” jelas Herly.

Merasa dipermainkan oleh suaminya, SF kemudian mendesak korban agar menceritakan kejadian di dalam kamar. 

Pengakuan korban bak sambaran petir di siang bolong, SF memilih untuk melaporkan perbuatan tersangka MH yang dinilai kelewat batas.   “Anaknya atau korban menceritakan apa yang telah dilakukan oleh ayah tirinya,” tutur Herly.

Dan MH dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam kurungan pidana maksimal, yakni 15 tahun penjara,” tegas Herly mengakhiri. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved