Berita Lumajang

Buang Air Sembarangan Berujung Penusukan di Lumajang Jatim, 3 Orang Jadi Korban

Usai menenggak minuman keras, 2 pria di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terbakar api emosi hingga melakukan aksi penusukan.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Rekonstruksi kasus penusukan yang terjadi di Jalan S Parman, Kelurahan Rogotrunan, Kabupaten Lumajang, Rabu (13/11/2024). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Usai menenggak minuman keras (miras) jenis arak, 2 pria di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), terbakar api emosi hingga melakukan aksi penusukan.

Kejadian tersebut, dipaparkan dalam adegan reka ulang kejadian atau rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Lumajang, Rabu (13/11/2024).

Kapolres Lumajang AKBP M Zainur Rofik menjelaskan, dua orang tersangka penusukan yakni R (20) dan A (20) warga Lumajang

Kejadian pada Jumat (1/11/2024) dini hari di Jalan S Parman, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

Kejadian bermula ketika korban A, K dan E warga Lumajang sepulang bekerja dari warung. Senda gurau dan tertawaan terlontar dari para korban sembari berfoto-foto.

Tiba-tiba kedua tersangka mengendarai sepeda motor mendatangi lokasi untuk buang air kecil di lokasi yang dekat dengan jembatan. Lokasi tersebut dekat dengan para korban yang sedang berswafoto bersama.

Diketahui kedua tersangka sedang dalam kondisi mabuk usai minum arak

Lantaran tersinggung mendengar tertawa para korban, kedua tersangka langsung mengampiri para korban.

Para korban menegaskan jika mereka tertawa karena bercanda usai berfoto bersama, bukan karena melihat tersangka buang air kecil.

Korban dan tersangka pun terlibat cekcok, lantaran tak terima dengan alasan yang dilontarkan korban, tersangka kemudian mengeluarkan pisau dan menusuk ketiga korban beberapa kali.

Korban pertama mengalami luka robek hingga dijahit sebanyak 4 jahitan dibagian betis kiri. 

Korban kedua mengalami 9 tusukan d di bagian kepala, badan dan paha. 

Korban terakhir mengalami luka tusuk di sebagian mata kaki sebelah kanan.

"Tersangka diketahui usai minum minuman keras dan membawa pisau dari kediamannya. Motifnya karena tersinggung. Jadi hubungan antara korban dan tersangka ini tak saling mengenal," ujar Rofik ketika dikonfirmasi.

Rofik menambahkan, para korban kemudian mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan kini telah pulih.

"Para tersangka ditangkap pada 3 November 2024 di kediaman neneknya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP," jelasnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved