Berita Viral

Nasib Aipda WH Jika Guru Supriyani Divonis Bebas, Pengacara Bakal Tuntut Balik: Hukuman Setimpal

Nasib Aipda WH kini jadi sorotan setelah guru Supriyani dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bakal dituntut balik.

|
Kolase Tribun Sultra
Aipda WH dan istrinya (kiri), Supriyani (kanan). Beginilah Nasib Aipda WH Jika Guru Supriyani Divonis Bebas, Pengacara Bakal Tuntut Balik. 

Rencana serangan balik ini memang sempat disinggung Andri sebelumnya.

Menurut Andri, jika nantinya guru Supriyani terbukti tak bersalah, pihaknya bakal menuntut balik.

Targetnya adalah pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap guru Supriyani, termasuk Aipda WH.

"Kami dari awal tegas ya tegas bahwa perkara ini harus dilanjutkan sampai dengan pembuktian bahwa Siapa yang benar dan siapa yang salah.

Kemudian pada saat ibu Supriyani tidak terbukti bersalah, Kami ingin agar orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadap ibu supriyani itu harus bertanggung jawab baik secara etik maupun pidana" ujar Andri, melansir dari tayangan Nusantara TV.

Baca juga: Terlanjur Guru Supriyani Ogah Berdamai dengan Aipda WH, Ketua FKUB Kiai Hasanuri Beri Saran Begini

Andri menyebut pihaknya bakal menuntut dengan pasal pembuatan laporan palsu.

"Kami akan melaporkan membuat laporan palsu misalnya termasuk tuntutan kerugian kami bisa lakukan itu" ujar Andri.

Sebelumnya, Supriyani dituntut bebas oleh jaksa saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (11/11/2024).

"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kami penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan akan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang mengadili perkara ini menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata jaksa.

Kendati demikian, dalam tuntutannya, Supriyani tetap dianggap oleh jaksa melakukan pemukulan terhadap siswanya yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim (WH).

Meski dituntut bebas, guru Supriyani belum lega.
Meski dituntut bebas, guru Supriyani belum lega. (tribun sultra)

Dikutip dari Tribun Sultra, jaksa mengatakan luka yang diderita korban tidak berada di organ vital.

Selain itu, jaksa juga menganggap luka korban tidak mengganggu korban dalam beraktivitas.

Kemudian, pukulan Supriyani terhadap korban bukan dalam rangka penganiayaan tetapi untuk mendidik dan dilakukan secara spontan.

Baca juga: Baru 7 Bulan Jabat Kapolsek Baito Sudah Dicopot Gegara Kasus Guru Supriyani, Ini Sosok Iptu Idris

"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.

Tak cuma itu, jaksa juga menyatakan bahwa Supriyani tidak mengakui perbuatannya lantaran ketakutan untuk hilangnya kesempatan menjadi guru tetap.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved