Berita Bangkalan

Viral Dituding LSM Tak Layani Warga, Kades di Bangkalan Tegaskan Resiko Mengurus Tanah Bersengketa

“Saya merasa tidak enak, disangka saya gimana, saya merasa malu lah,” ungkap Naji kepada sejumlah awak media

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
Kepala Desa Kapor, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Mohammad Naji (tengah) mengaku resah dengan viralnya video yang diunggah akun TikTok milik oknum LSM, Minggu (10/11/2024). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Intervensi dari oknum mengaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam pelayanan masyarakat di desa, membuat resah kepala desa (kades) di Bangkalan.

Hal ini dialami Mohammad Naji, Kepala Desa (Kades) Kapor, Kecamatan Burneh yang mengaku tidak enak dengan tudingan dari LSM bahwa pihaknya tidak melayani pengurusan sertifikat tanah.

Bahkan sebuah LSM itu membuat dua video di akun TikTok yang menuding kades menghindari warga saat dimintai tanda tangan pengurusan sertifikat.

Video pertama bertuliskan, ‘Warga Ingin Ubah Sertifikat Lama Ke Sertifikat Electric, Kades Tidak Mau Tanda Tangan , Padahal Tidak Ada Masalah dg Dokumen , Lahan Tidak Bermasalah & Lengkap Persyaratan nya’. ‘Modus : Selalu Menghindar Untuk Ditemui’. ‘Camat Burneh Kewalahan Terhadap Ulah KLEBUN (Kades) NAJI, Kades Kapor – Burneh Bangkalan

Pada video kedua bertuliskan, ‘Pak Heji – Dusun Kapor Dejeh, Desa Kapor – Kec Burneh Bangkalan – Madura – Jatim’. ‘Tugas Utama Kades Adalah Memberikan Pelayanan Yang Baik Bagi Seluruh Warga Desa’.

Unggahan dua video itu bukan hanya membuat Kades Naji resah. Namun juga menjadi perhatian anak-anak dan keluarga besarnya. Padahal duduk perkaranya bukan seperti yang ditudingkan dalam video-video tersebut.

“Saya merasa tidak enak, disangka saya gimana, saya merasa malu lah,” ungkap Naji kepada sejumlah awak media, Minggu (10/11/2024).  

Ia menjelaskan, berkas pengajuan sertifikat masih banyak kekurangan, belum lengkap, dan berkasnya juga banyak yang salah.

Selain itu, banyak berkas yang belum terisi, serta tidak ada tanda-tangan dari para pemilik lahan batas samping.  

“Sehingga saya tidak berani tanda tangan. Apalagi lahan di sebelah Utara masih dalam sengketa di pengadilan tetapi sudah dibangun sama yang itu. Form pengajuannya juga cetak sendiri, bukan dari desa,” tegas Naji.

Naji juga mengeluarkan dua lembar dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT-PBB P2) Tahun 2024.

Lembar SPPT-PBB P2 pertama tertulis nama P Soeti Matasan selaku wajib pajak, Nomor Persil 00027 dengan luas bumi 3.050 meter persegi.

Sementara pada lembar SPPT-PBB P2 kedua, tertera nama Suti B Hadji selaku wajib pajak, Nomor Persil 00064 dengan luas bumi 1.250 meter persegi.

“Pengakuan dari Pak Tijah tidak pernah merasa tanda tangan, ahli warisnya Tijan namanya, bapak-ibu sudah meninggal. Karena itu saya tidak berani tanda tangan, umpama saya tanda tangan ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan," jelasnya.

"Kecuali Pak Tijah dan warga samping-samping batasnya tanda tangan, tidak apa-apa. Bukan saya tidak mau, biar selesai dulu proses di pengadilan,” pungkas Naji. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved