Berita Gresik

Respons Pihak APINDO Soal Kenaikan UMK 2025 yang Diminta Buruh di Gresik

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Gresik berharap, kenaikan UMK 2025 sesuai dengan kondisi real di lapangan.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa
Ilustrasi UMK 2025 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik pada tahun 2025, akan mengalami kenaikan. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Gresik berharap, kenaikan UMK 2025 sesuai dengan kondisi real di lapangan.

Ketua APINDO Gresik Alfan Wahyuddin mengatakan, pertumbuhan ekonomi Gresik tahun 2024 cukup bagus, di atas 5 persen, karena di topang oleh tingginya angka investasi.

Banyak perusahaan baru yang investasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), seperti PT Freeport Indonesia, Hailiang, Xinci dan lain-lain.

"Yang menyebabkan tingginya permintaan tenaga kerja jasa konstruksi, sehingga berimplikasi terhadap tingginya permintaan daya dukung seperti transportasi, makanan, tempat tinggal dan kebutuhan lainya. Namun di saat bersamaan, industri berbasis export dan padat karya mengalami penurunan produksi dan juga penurunan pendapatan dikarenakan belum pulihnya 100 persen setelah Covid-19," jelas Alfan Wahyuddin, Jumat (8/11/2024).

Ditambah lagi, lanjut Alfan, menurunnya konsumsi global maupun konsumsi dalam negeri.

"Maka diperlukan keputusan yg bijak dalam memutuskan kenaikan UMK 2025, agar perusahaan yg mengalami penurunan produksi maupun pendapatan tidak sampai melakukan PHK kerja," kata dia.

Diketahui, di wilayah Jawa Timur, UMK di Gresik menjadi  salah satu yang tertinggi setelah UMK Surabaya.

Karena, Gresik juga salah satu daerah yang memiliki sektor industri terbesar dan penopang pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Timur.

"APINDO berharap dan berkempentingan untuk mengawal dan terlibat aktif agar UMK 2025 bisa tetap menyesuaikan kondisi real di lapangan. Jadi kenaikan benar-benar bisa melihat data yang valid dan sebenarnya, bukan menentukan berdasarkan ada kepentingan politik electoral. Sehingga hasilnya menjadi win-win solution unt pengusaha dan pekerja. Untuk besarannya, sebaiknya dan seharusnya ditetapkan berdasarkan undang-undang berlaku saat ini," papar Alfan. 

Baca juga: Buruh di Gresik Jatim Minta Kenaikan UMK 2025 Sebesar 8 Persen

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved